TABANAN, BALIPOST.com – Seorang pedagang tanaman hias di wilayah Tabanan, Desak Made Suryanti (41) sempat panik dengan keberadaan uang deposito dan tabungannya yang disimpan di BPR Sewu Bali. Pasalnya, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK), telah mencabut izin usaha BPR Sewu Bali pada 2 Maret 2021.
Dirinya sempat khawatir sebanyak Rp 40-an juta, uang dari hasil jualan tanaman hias akan raib. Namun setelah ada penjelasan kalau uang yang disimpan bisa dikembalikan karena ada jaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dirinya merasa sedikit lega.
Benar saja, beberapa hari lalu, uang yang dijanjikan, benar-benar diterimanya utuh. “Awalnya panik, namun setelah mendapat penjelasan kalau uang saya dijamin LPS, saya merasa lega,” tuturnya, Minggu (28/3).
Bahkan proses pengembalian uangnya kata dia tidak susah. “Ternyata pengurusan LPS tidak sulit. Hanya membawa administrasi tanda pengenal diri, berkas tabungan dan berkas deposito,” katanya menambahkan.
Setelah kejadian ini, dengan adanya jaminan LPS, ia mengaku tidak ada kekhawatiran menyimpan uang di bank.
Sekretaris Lembaga LPS, Muhamad Yusron mengatakan pihaknya, mulai melakukan proses pembayaran klaim simpanan nasabah dan likuidasi PT BPR Sewu Bali, Tabanan. Untuk mengurangi kontak antarwarga, pihaknya tak menempatkan pengumuman di lokasi kantor PT BPR Sewu Bali.
Ia menghimbau agar nasabah PT BPR Sewu Bali tetap tenang dan tidak terpancing untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi. (Yudi Karnaedi/balipost)