Pertemuan menindaklanjuti surat Aliansi Peduli Desa Dangintukadaya berkaitan dengan ketidakpercayaan terhadap pelaksana kewilayahan. (BP/Olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Dipicu ketidakpercayaan kepemimpinan dan kinerja kadus, sejumlah warga Banjar Sebual, mengatasnamakan Aliansi Peduli Desa Dangintukadaya mendatangi kantor Desa setempat, Senin pagi (29/3). Dihadapan perangkat Desa dan tokoh masyarakat, mereka menyampaikan mosi tidak percaya kepada kepala dusun (kadus) atau pelaksana kewilayahan.

Sebelumnya, Aliansi Peduli Desa Dangintukadaya ini juga telah mengirimkan surat pernyataan sikap ke Desa untuk ditindaklanjuti terkait kinerja kelian atau pelaksana kewilayahan. Koordinator Aliansi Peduli Desa Dangintukadaya, Putu Oka Margana dan Made Widiarsa mengatakan alasan ketidakpercayaan warga terhadap perangkat Desa di Banjar Sebual ini karena sering bertindak di luar kewajaran sebagai pelayan masyarakat sehingga menurunkan wibawa banjar.

Baca juga:  PAD Turun, Perangkat Desa di Gianyar Belum Gajian

Warga sepakat menuntut sikap Perbekel atau Kepala Desa selaku pimpinan agar menindaklanjuti dugaan pelanggaran. Sebab, jabatan kadus sebagai perangkat desa harus tetap dijaga kewibawaannya baik etika, moral maupun norma hukum. Perangkat desa ini menurut mereka terindikasi lepas dari tugas pokok fungsi seperti adanya dugaan pungli (pungutan liar) terhadap warga pindahan di luar masyarakat Sebual. Tindakan itu dinilai melanggar peraturan presiden no 87 tahun 2016 tentang saber pungli.

Baca juga:  Dugaan Pungli PTSL, Oknum Aparat Kelurahan Ditetapkan Tersangka

Aliansi tidak menuntut perbekel/pemerintah untuk melakukan eksekusi tapi warga ingin mendengar pernyataan bahwa tindakan semacam itu melanggar. “Tadi ada pernyataan dari perbekel, bahwa kadus sudah diberikan SP (peringatan) 1 dan tindakannya itu melanggar kami menerima,” tandasnya.

Perbekel Dangintukadaya Gusti Putu Murdi mengatakan berterimakasih atas kedatangan warganya mengatasnamakan aliansi ke kantor desa guna menyampaikan aspirasi. Selaku pimpinan di desa, pihaknya susah menindaklanjuti turun ke lapangan melibatkan BPD dan aparat desa lainnya. Dari keterangan yang didapat di lapangan berkenaan dengan dugaan pelanggaran pihaknya sudah memberikan surat peringatan terhadap klian.

Baca juga:  Cakupan Vaksin Hadapi Omicron Diharapkan Minimal 90 Persen

Perbekel mengharapkan tindakan itu tidak diulangi lagi dan memperbaiki karakternya supaya lebih banyak bersosialisasi dengan masyarakat. Desa menurutnya sejak awal ketika ada ada dugaan pelanggaran diunggah di media sosial sudah menindaklanjuti. “Tetap kita berpatokan praduga tak bersalah dan kami berikan peringatan” tukasnya. (Surya Dharma/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *