Polantas mendatangi rumah pemilik mobil yang menghalangi damkar saat bertugas. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Terkait mobil mewah menghalangi mobil pemadam kebakaran (damkar) BPBD Denpasar saat melaksanakan tugas, Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Wilayah Bali, I Made Rai Ridartha angkat bicara. Menurutnya sudah terjadi kesalahan dari sopir mobil mewah tersebut.

“Kalau ternyata terjadi kesalahan atau melanggar seharusnya ditilang,” kata Rai Ridartha, Selasa (30/3).

Menurut Rai Ridartha, pengemudi mobil itu saat kejadian adalah pemiliknya, Lamianti Pamungkas. Dengan demikian pengemudi mobil tersebut jelas memiliki strata sosial dan tingkat pendidikan relatif tinggi.

Baca juga:  Tak Tahu Terkonfirmasi COVID-19, Camat Blahbatuh Sempat Hadiri Acara Vaksinasi

“Pengemudi mobil tersebut harus belajar lagi tentang tata cara berlalu lintas yang baik. Apapun itu sudah terjadi kesalahan baik sengaja ataupun tidak sengaja,” tegasnya.

Rai Ridartha mengungkapkan, mobil damkar merupakan salah satu kendaraan mendapat prioritas di jalan saat melaksanakan tugas. Hal ini sesuai dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009.

Menurutnya parkir dapat dimana saja. Kecuali di tempat-tempat dilarang seperti tikungan, jembatan, jalan keluar masuk rumah, persimpangan, tempat lain yang spesifik misalnya parkir khusus difabel, kendaraan darurat (ambulans dan damkar), dan dekat sumber air pemadam.

Baca juga:  Halangi Mobil Damkar, Rumah Pemilik Mobil Mewah Didatangi Polantas

Seperti diberitakan, viral di media sosial, Minggu (28/3), mobil mewah menghalangi laju mobil pemadam kebakaran (damkar) BPBD Denpasar yang sedang melaksanakan tugas. Beberapa kali diklakson, mobil tersebut enggan menepi.

Terkait kejadian tersebut, anggota Ditlantas Polda Bali langsung melacak alamat pemilik mobil tersebut dan akhirnya ditemukan. Diduga menghilangkan jejak, plat nomor polisi mobil tersebut dilepas.

Pengemudi mobil tersebut seorang wanita, Lamianti Pamungkas. Ia mengaku panik. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Wujudkan Bali Bebas Sampah Plastik, Gubernur Koster Ajak Implementasikan Pergub 97/2018
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *