DENPASAR, BALIPOST.com – Ada informasi jika tajen marak di sejumlah tempat wilayah Denpasar. Padahal Polda Bali akan melakukan tindakan tegas jika ada menggelar tajen saat pandemi COVID-19.
Menanggapi informasi ini, Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan mengatakan akan melakukan penyelidikan. “Kami cek dan telusuri dulu kebenaran informasi tersebut. Terima kasih informasinya,” kata Kombes Jansen, Selasa (30/3).
Menurut mantan Wadir Reskrimsus Polda Papua Barat ini, tidak hanya tajen, semua jenis perjudian harus ditindak karena melanggar undang-undang. “Apalagi di masa pandemi COVID-19 sekarang ini dilarang berkerumun. Intinya yang namanya judi harus ditindak,” tegas Kombes Jansen. (Kerta Negara/balipost)