DENPASAR, BALIPOST.com – Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Karangasem dinyatakan terkonfirmasi COVID-19. Ia dinyatakan positif sekitar 5 hari setelah vaksinasi dosis kedua.
Bahkan, tak hanya ASN itu, istri dan ketiga anaknya juga terkonfirmasi COVID-19. Istrinya terkonfirmasi setelah memperoleh vaksinasi dosis pertama.
Terkait kasus positif COVID-19 pascavaksinasi ini, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr Ketut Suarjaya, pun memberi tanggapan. Saat dikonfirmasi, Selasa (30/3), dr Suarjaya mengatakan, ini merupakan kasuistis.
Karena setelah selesai divaksin, penerima tidak langsung kebal 100 persen terhadap virus. Ia menyebutkan kemungkinan pascavaksinasi, yang bersangkutan abai dengan protokol kesehatan COVID-19.
Bisa saja yang bersangkutan kertular saat abai dengan prokes. “Ini kasuistis, karena orang yang divaksinasi tidak langsung kebal virus,” katanya.
Terkait anggapan kalau vaksinasi menyebabkan positif COVID-19, ia membantah. Suarjaya kembali menegaskan tidak benar vaksinasi membuat orang positif COVID-19.
Justru dengan divaksinasi, akan memberi kekebalan. Meski sudah divaksinasi, ia mengingatkan agar penerapan protokol kesehatan wajib ditaati. “Meski sudah divaksinasi, tetap harus melaksanakan prokes,” tegasnya. (Yudi Karnaedi/balipost)