BAP Tahap I dugaan korupsi dana PEN Pariwisata diserahkan ke JPU, Selasa (30/3). (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng melakukan penyerahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tahap I dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bidang pariwisata 2020. BAP itu diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dipelajari 14 hari ke depan.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari A.A Jayalantara seizin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Gede Astawa, Selasa (30/3), mengatakan, penyerahan tahap I ini setelah tim penyidik secara marathon menyusun BAP para tersangka. BAP ini diterima oleh tim JPU Kejari Buleleng masing-masing Jaksa Pratama Ida Kade dan Ajun Jaksa Juniartini.

Baca juga:  Penyalahgunaan Dana PEN, 7 Oknum Pegawai Dispar Buleleng Ditahan di Dua Rutan

Sesuai regulasi, penyerahan BAP dilakukan dengan bertahap. Tahap pertama, BAP akan dipelajari oleh JPU selama 14 hari.

Hasilnya, JPU akan memberi tanggapannya kepada penyidik. Kalau dinyatakan lengkap, akan dilakukan penyerahan BAP tahap II.

Sebaliknya, kalau pada penyerahan tahap I, JPU menyatakan belum lengkap, maka BAP akan dikembalikan kepada penyidik untuk disempurnakan kembali. “Hari ini tim penyidik menyerahkan BAP tahap I. Ada waktu 14 hari JPU mempelajari, dan nanti akan ditanggapi apakah sudah lengkap atau belum, kalau belum dilengkapi dan kalau lengkap maka ada penyerahan tahap II,” katanya.

Baca juga:  Dari 8 Tersangka Penyalahgunaan Dana PEN di Buleleng, Baru Dua Ini yang Ajukan Saksi Meringankan

Dugaan tipikor dana PEN bidang pariwisata tahun 2020 ini menyeret 8 orang tersangka. Para tersangka ini adalah oknum pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu Made SN, Nyoman AW, Putu S, Nyoman S, IGA MA, Kadek W, Nyoman GG dan Putu B.

Setelah menjalani masa penahanan, status kepegawaian para tersangka ini telah diberhentikan sementara sampai proses hukum berkekuatan hukum tetap.

Dari penyidikan, oknum ASN itu dinilai memenuhi unsur terlibat dalam dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana PEN. Para tersangka ini diduga melakukan pelenggaran hukum dalam melaksanakan program Explore Buleleng dan pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepariwisataan.

Baca juga:  Segini Vonis Para Pelaku Korupsi Dana PEN di Buleleng

Program ini digulirkan dengan memanfaatkan kucuran dana PEN dari pemerintah pusat. Secara singkat, kronologis dugaan penyalahgunaan dana dalam program ini adalah melakukan markup harga.

Dari kasus ini, negara mengalami potensi kerugian materiil mencapai Rp 656 juta. Akibat perbuatan itu, para tersangka melanggar Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 12 huruf e UU No. 19 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tipikor. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *