MANGUPURA, BALIPOST.com – Saat AA (42) sibuk urus jasad suaminya meninggal karena Covid-19, laundry miliknya di wilayah Desa Mengwitani, Badung, Selasa (23/3) dibobol maling. Setelah kasus ini dilaporkan ke Polsek Mengwi, akhirnya polisi berhasil meringkus pelakunya merupakan pengamen, Johandi (22), Selasa (30/3). Sedangkan temannya, DD masih buron.
Kapolsek Mengwi AKP Putu Diah Kurniawandari, didampingi Kanitreskrim Iptu Ketut Wiwin Wirahadi mengatakan, korban kehilangan tas salempang berisi laptop, kabel charger dan mouse, beberapa buku tabungan, dan STNK mobil. Selain itu juga hilang satu play station (PS), handycam dan HP. “Korban mengalami kerugian sekitar Rp 16 juta,” ujarnya.
Kronologisnya, pada Selasa (23/3) pukul 07.00 wita korban dan anaknya ke laundry miliknya untuk sembahyang. Setelah itu korban pergi ke RSD Mangusada, Kapal untuk mengurus jasad suaminya yang meninggal karena Covid-19. Sedangkan anaknya berangkat ke sekolah. Pukul 12.00 Wita korban balik ke TKP dan ternyata disatroni maling. Korban langsung melapor ke Polsek Mengwi.
“Modusnya, pelaku melompati tembok belakang lalu masuk ke laundry dan langsung mengambil barang milik korban,” kata Iptu Wiwin.
Setelah menerima laporan itu, Iptu Wiwin dan Panit Iptu Made Mangku Bunciana bersama timnya mekakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi, pelakunya adalah Johandi asal Lombok Barat, NTB dan DD asal Karawang, Jawa Barat.
Pada Jumat (25/3), polisi memperoleh informasi jika pelaku berada di Banyuwangi. Petugas langsung berangkat ke sana, tapi kedua pelaku sudah kabur.
Selanjutnya pada Senin (29/3), polisi dapat informasi jika pelaku berada di tempat kosnya, Jalan Gunung Soputan, Denpasar. Setelah dicek ke sana, penghuni kos bilang pelaku keluar. Polisi langsung melacak keberadaan pelaku dan ternyata sedang ngamen di Jalan Gatot Subroto Barat, Denpasar, Selasan(30/3). Pelaku langsung ditangkap dan dilakukan pengembangan mencari barang bukti ke Banyuwangi, Jawa Timur.
“Tersangka Johandi berperan merencanakan pencurian dan eksekutor. Sedangkan DD sebagai penadah,” ungkap Wiwin.
Usai beraksi, pelaku langsung menemui DD di Jalan Kebo Iwa, Denpasar. Selanjutnya mereka berangkat ke Banyuwangi untuk menjual barang hasil curian. DD menjual barang hasil curian itu secara online di wilayah Banyuwangi seharga Rp 2 juta. Sedangkan surat-surat berharga ditaruh di bawah kasur tempatnya penginap di Banyuwangi. Sedangkan PS 3 dijual secara online Rp 800 ribu di wilayah Denpasar dan HP laku Rp 550 ribu.
Uang hasil menjual barang curian dibagi rata masing-masing dapat bagian Rp 1.550.000. Tersangka Johandi langsung mentransfer uang tersebut ke orangtuanya di Lombok. “Kasus ini masih kami kembangkan, terutama mengejar pelaku lagi satu,” ungkapnya. (Kerta Negara/balipost)