JAKARTA, BALIPOST.com – Kepengurusan Partai Demokrat versi kongres luar biasa (KLB) yang menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Partai Demokrat diajukan pengesahannya ke Kementerian Hukum dan HAM belum lama ini. Bahkan, Kemenkumham juga sempat memberikan kesempatan bagi pengurus partai versi KLB itu untuk melengkapi dokumen yang masih kurang.
Namun, dalam keterangan pers virtualnya, Rabu (31/3), dikutip dari Kantor Berita Antara, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, akhirnya menolak secara resmi berkas dokumen permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko atau versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara. “Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara 5 Maret 2021 ditolak,” kata Yasonna.
Sebelumnya, Partai Demokrat kubu Moeldoko telah menyerahkan berkas-berkas kepengurusan ke Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan Umum (AHU). Berkas berupa permohonan pengesahan kepengurusan hasil KLB tersebut telah diteliti dan dipelajari oleh Kemenkumham, termasuk melihat ketentuan undang-undang serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai termasuk keabsahan pelaksanaan KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret 2021.
Pada prosesnya, Kemenkumham juga memberikan kesempatan kepada pengurus Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang untuk melengkapi berkas bila ada kekurangan. (kmb/balipost)