Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. (BP/Dok)

JAKARTA, BALIPOST.com – Seribuan polsek di seluruh Indonesia tak bisa melakukan penyelidikan. Ini, menyusul keputusan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Dikutip dari Kantor Berita Antara, sebanyak 1.062 polsek di seluruh Indonesia tidak bisa melakukan penyidikan. Kebijakan itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan) per tanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Baca juga:  Gelorakan "Rahina Tresna Asih," Tumpek Krulut Dirayakan Meriah

Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (31/3), keputusan tersebut memperhatikan soal program prioritas Commander Wish pada tanggal 28 Januari 2021. Hal ini juga merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan polsek dan polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan polsek hanya untuk pemeliharaan kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.

Baca juga:  Dinilai Berat Jika Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024 Kembali Berbarengan

“Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan polsek tertentu,” kata Sigit dalam surat keputusan itu.

Keputusan itu juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga:  Ini, Syarat dan Lokasi Pemberlakuan Ganjil Genap di Denpasar-Badung

Keputusan Kapolri itu berlaku untuk 1.062 polsek yang tersebar di 34 polda di tiap provinsi di Indonesia. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *