Wakil Ketua DPD RI Mahyudin. (BP/Istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Perhatian pemerintah untuk desa sudah nyata dengan adanya dana desa. Desa juga semakin berkembang dan mandiri, dengan adanya BUMDesa (Badan Usaha Milik Desa).

Sesuai data pusat, ada sebanyak 2.188 BUMDesa di seluruh Indonesia saat ini dalam kondisi sudah tak beroperasi dan 1.670 BUMDesa yang tidak memberikan kontribusi bagi desa.

“RUU BUMDesa sudah masuk prioritas Prolegnas (Program Legislasi Nasional) 2021. Ini sudah menjadi domain DPD RI, bersama RUU Daerah Kepulauan. Maka, saat ini kami perlu menyisir masukan di lapangan langsung dari desa karena tak cukup hanya dibahas di atas meja,” kata Wakil Ketua DPD RI H. Mahyudin, saat berbicara dalam seminar urgensi BUMDesa bersama Bupati Klungkung dan Pengurus BUMDesa Kampung Gelgel Klungkung di Rumah Luwih, Gianyar, Rabu (31/3).

Baca juga:  Hilangkan Jenuh, Pelajar Diajak Menulis Aksara Bali

Mahyudin menegaskan, desa menjadi kunci untuk membangun negara yang kuat. Ini sudah sejalan dengan Nawacita Presiden Jokowi membangun desa dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.

Namun, dengan masih banyaknya BUMDesa yang tidak beroperasi dan tidak berkontribusi, maka keinginan agar menjadi BUMDesa kuat dan mampu dalam menopang ekonomi desa diakui masih jauh dari harapan.

Pemerintah pusat dikatakan sudah mengeluarkan PP (Peraturan Pemerintah) sebagai dasar pelaksanaan teknisnya, walaupun UU BUMDesa ini belum keluar, dengan merujuk UU Cipta Kerja. Salah satu poin urgensi yang nantinya diatur, adalah terkait sertifikasi badan usahanya.

Baca juga:  Tera Ulang di Masa Pandemi, Badung Rancang "Indahnya Terang Bulan"

Dengan adanya serifikasi Kemenkumham, nanti badan usahanya bisa diatur lewat yayasan atau PT. Sehingga dapat memenuhi unsur legalitas, kemudian lebih mudah membangun kerjasama dengan pihak ketiga.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Klungkung Wayan Suteja, mengatakan saat ini masih ada lima desa yang belum memiliki BUMDesa dari 53 desa di Klungkung. Dia mengakui penatausahaan BUMDesa belum diatur.

Baca juga:  Diperpanjang, Gratis Tagihan untuk Pelanggan Tirta Sewaka Dharma

Demikian juga mengenai klasifikasi BUMDesa, seperti klasifikasi BUMDesa yang tumbuh, berkembang dan maju. Dia berharap dengan adanya UU BUMDesa ini, nantinya dapat memperkuat keberadaan BUMDesa dan mampu menopang perekonomian masyarakat desa. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *