Ilustrasi. (BP/dok)

BANGLI, BALIPOST.com – Satresnarkoba Polres Bangli menangkap I Wayan Sudiasa. Warga asal Desa Medahan, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar itu ditangkap di depan sebuah toko modern di Jalan Brigjen Ngurah Rai, Kelurahan Kawan, Bangli.

Ia ditangkap lantaran membawa narkotika jenis sabu-sabu (SS). Kepada polisi, Sudiasa mengaku SS yang dibawanya itu hendak dikonsumsi di kos temannya.

Kasatresnarkoba Polres Bangli AKP Nyoman Sudarma Rabu (31/3) mengatakan Sudiasa ditangkap pada Sabtu (27/3) sekitar pukul 23.40 WITA. Dalam penangkapan itu pihaknya mengamankan satu plastik klip berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabhu dengan berat 0,20 bruto, 0,11 netto.

Baca juga:  Bangkitkan Gairah Pecinta Anjing Kintamani, Kontes Segera Digelar

Selain itu diamankan satu buah handphone, pipet plastik, sepeda motor berikut STNK. Jelas Sudarma, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di seputaran Jalan Brigjen Ngurah Rai Kelurahan Kawan, Bangli diduga sering terjadi transaksi narkoba.

Berbekal informasi tersebut pihaknya kemudian melakukan lidik. “Kami melihat seseorang dengan gerak-gerik yang mencurigakan berhenti di pinggir jalan. Kemudian tim opsnal mengamankan terduga target,” kata Sudarma.

Baca juga:  Karena Rokok Pemuda Asal NTT Dibunuh

Tim selanjutnya melakukan penggeledahan badan dan pakaian. Pada saat pengledahan sepeda motor, polisi menemukan pipet yang didalamnya terdapat plastik klip berisi narkotika jenis sabu.

Barang itu ditemukan di dashboard sebelah kiri sepeda motor pelaku. “Setelah diinterogasi yang bersangkutan membenarkan barang tersebut adalah benar narkotika jenis sabu dan tidak memiliki ijin dari pihak berwenang,” jelasnya.

Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Bangli untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku membawa SS untuk dikonsumsi di kos temannya di Bangli.

Baca juga:  Vonis Korupsi BUMDes Amertha Jauh dari Tuntutan, Jaksa Pilih Kasasi

Pelaku mendapat barang terlarang itu dari seseorang berinisial Buduh di Gianyar. Sudarma mengatakan pelaku yang bekerja sebagai karyawan swasta itu diketahui pernah dihukum 7 bulan karena kasus penipuan. Dia baru selesai menjalani hukumannya belum lama ini. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *