Suasana di Bandara Ngurah Rai, Bali, di tengah pandemi COVID-19. (BP/eka)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDB) dan khususnya pelayanan GeNose C-19, sudah mulai diterapkan 1 April 2021. Namun demikian, khusus untuk di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, layanan ini belum akan dilakukan mulai hari ini.

Sebab, saat ini masih dalam tahap persiapan. “Saat ini sedang dilakukan persiapan-persiapan seperti pengadaan mesin GeNose C-19, ketersediaan plastik tiup, dan lokasi pelayanan GeNose C-19,” kata Stakeholder Relation Manager, Bandara Ngurah Rai, Taufan Yudhistira, Kamis (1/4).

Untuk fasilitas pelayanan GeNose C-19 di Angkasa Pura I, akan disediakan secara bertahap terhadap bandara-bandara yang dikelola oleh Angkasa Pura I. Per 1 April, hari ini di Bandara Juanda Surabaya dan Bandara Internasional Yogyakarta Kulonprogo.

Baca juga:  Korban Jiwa COVID-19 di Bali Masih Terus Bertambah, Hari Ini 4 Wilayah Melaporkan

Sementara, untuk di Bandara Ngurah Rai, direncanakan pada minggu kedua bulan April 2021. Nanti, akan dilaksanakan uji coba GeNose C-19, sekaligus dimulainya pelayanan GeNose C-19 secara resmi, pada 7-8 April 2021.

Dikatakan, untuk jumlah mesin GeNose C-19 yang disediakan, sebanyak 120 unit. Seratusan unit itu ditempatkan di bandara-bandara yang dikelola oleh Angkasa Pura I.

Sedangkan, untuk di Bandara Ngurah Rai Bali, direncanakan akan mendapatkan unit sebanyak 8-14 mesin GeNose C-19. Untuk kantung tiup yang disediakan, direncanakan sebanyak 500-600 kantung setiap harinya dan saat uji coba akan disiapkan 150 kantung. “Pelayanan GeNose C-19 di Bandara Ngurah Rai Bali ini, Angkasa Pura I bekerja sama dengan anak perusahaan Angkasa Pura I dan Farmalab,” bebernya.

Baca juga:  Listrik PLTS Bangklet Resmi Dijual ke PLN

Dijelaskannya, untuk pelayanan GeNose C-19, hanya diberikan kepada calon penumpang pesawat udara yang akan meninggalkan Pulau Bali melalui Bandara Ngurah Rai dan telah memiliki tiket. Tentu, kata dia, ini menjadi persyaratan pendaftaran pelayanan GeNose C-19.

Bagi PPDN yang akan melakukan perjalanan ke Pulau Bali menggunakan moda transportasi udara melalui Bandara Ngurah Rai Bali wajib menunjukkan hasil negatif. Baik itu, pemeriksaan Tes PCR atau hasil negatif Rapid Test Antigen dengan masa berlaku 2X24 jam sebelum keberangkatan. Maupun hasil negatif GeNose C-19 sebelum keberangkatan.

Baca juga:  Empat Tersangka Korupsi Kapal Ikan Ditahan Kejati

Meski demikian, pelayanan GeNose C-19 tidak menggantikan pelayanan Rapid Test Antigen yang sudah ada. Jadi Bandara Ngurah Rai Bali kedepannya akan memiliki 3 pelayanan deteksi COVID-19 yaitu 2 pelayanan Rapid Test Antigen dan 1 pelayanan GeNose C-19. Untuk harga, ia mengatakan saat ini masih dalam pembahasan. (Yudi Karnaedi/balipost)

BAGIKAN

1 KOMENTAR

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *