DENPASAR, BALIPOST.com – Sidang perkara dugaan pencabulan dengan terdakwa oknum sulinggih berinisial I Wayan Ma (nama walaka) dan didiksa dengan nama inisial IPNBRAS, Kamis (1/4) dilakukan secara online. Sidang ini juga tertutup untuk umum.
Dakwaan dibacakan oleh JPU dari Kejati Bali, yakni Purwanti dan Ida Ayu Sulasmi. Pimpinan sidang hakim I Made Pasek. Sementara terdakwa ditemani kuasa hukumnya Made Adi Seraya, dkk.
Humas PN Denpasar, Made Putra Astawa, usai sidang mengatakan terdakwa bakal mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Dalam perkara tersebut, sejumlah pasal dipakai menjerat oknum sulinggih itu yakni Pasal 289, 290 ayat (1) dan Pasal 281 KUHP atas dugaan tindak pidana pencabulan.
Dari seberang layar, terlihat bahwa terdakwa saat sidang menggunakan baju hitam dengan rambut masih berkerucut. Kata juru bicara pengadilan, saat sidang dengan pemeriksaan saksi-saksi nanti, sepadat mungkin bisa dilakukan secara offline atau tatap muka.
Selain itu, terdakwa juga menyampaikan lampiran mengajukan penangguhan penahanan atau pengalihan penahanan rumah. Permohoan itu tentu akan menjadi pertimbangan majelis hakim.
Sebelumnya menurut pihak Kejati Bali mengatakan peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi pada 4 Juli 2020 sekira pukul 01.00 WITA di Tukad Campuhan Pakerisan Desa Tampaksiring, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar.
Kasipenkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto menjelaskan, tersangka dugaan pencabulan berinisial IWM. Dia saat diperiksa mengaku sebagai pendeta. Sebagai korban pencabulan dalam kasus ini berinisial KYD. (Miasa/balipost)