MANGUPURA, BALIPOST.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung, mendatangi sebuah proyek bangunan rumah mewah di Desa Tumbak Bayuh, Mengwi, Kamis (1/4). Kehadiran Tim Teknis DPMPTSP ke lapangan menindaklanjuti adanya pengaduan terkait tembok pembantas proyek tersebut.
Kasi Pengaduan DPMPTSP Badung, I Nyoman Wiranata yang ditemui di lokasi membenarkan adanya laporan dari pihak penyanding terkait proyek bangunan rumah mewah yang beralamat di Jalan Pura Kayu Putih tersebut.
“Ini masalah pagar pembatas yang dilaporkan, karena menempel pada tembok tetangga (penyanding -red). Memang secara aturan tidak diperbolehkan, karena dikuatirkan tembok tidak kuat dan roboh,” ujarnya.
Menurutnya, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik bangunan untuk ditindaklanjuti. Sebab, besi baja yang berukuran lebih dari 2 meter ketika ditempel ke tembok penyanding dengan skrup tembok akan membahayakan.
“Sama-sama membuat pagar pembatas, artinya tidak menempel sama-sama berdiri sendiri sih tidak masalah, jadi nanti kami akan panggil kembali,” tegasnya.
Terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB), kata Nyoman Wiranata bangunan mewah tersebut mengantongi IMB rumah. Padahal, secara dilihat dari bentuk bangunan tersebut lebih mengarah pada bangunan vila.
“Bagimanapun bentuknya (bangunanya) tidak masalah, tapi kalau nanti dia beroperasi layaknya villa atau pondok wisata baru kita stop. Sebab, wilayah ini merupakan kawasan permukiman, tidak mungkin bisa mendapatkan izin operasional,” tegasnya.
Untuk itu, pihaknya akan bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung untuk melakukan pengawasan. “Nanti akan tetap diawasi dari Satpol PP yang punya wewenang,” tegasnya lagi.
Sayangnya, pemilik bangunan memah tersebut sedang tidak berada di lokasi. Hanya saja salah seorang yang ditemui di lokasi akan menyampaikan perihal adanya pengaduan terkait pagar pembatas tersebut.
Kehadiran tim perijinan Badung juga didampingi perangkat desa setempat, Babinsa dan Satpol PP. (Parwata/balipost)