JAKARTA, BALIPOST.com – Embargo India terhadap pengiriman produk vaksin AstraZeneca ke Indonesia akan mempengaruhi jadwal pelaksanaan vaksinasi tahap III. Hal ini diungkapkan Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, Kamis (1/4).
Dikutip dari Kantor Berita Antara, Kementerian Kesehatan sedang mempertimbangkan kemungkinan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tahap ke tiga bergulir pada Juni atau Juli 2021. Ini, akibat pengaruh embargo terhadap produk vaksin AstraZeneca di India.
“Kalau sesuai petunjuk teknis (juknis) penanggulangan COVID-19 per tanggal 18 Februari, maka untuk tahap ke tiga dimulai Mei 2021,” katanya.
Tetapi karena muncul keputusan embargo dari negara India terhadap vaksin AstraZeneca di April 2021, kata Siti Nadia, pelaksanaan vaksinasi tahap ketiga di Indonesia pada Mei 2021, kemungkinan baru terlaksana pada Juni 2021.
Stok vaksin Corona AstraZeneca sekitar 10 juta dosis untuk Indonesia terpaksa ditunda akibat situasi tersebut. Diperkirakan diterima Indonesia pada Mei 2021.
“Ada penundaan AstraZeneca di bulan April, maka kemungkinan kita akan mulai pada bulan Juni. Tapi ini masih kemungkinan, kita lihat ketersediaan vaksin,” katanya.
India selaku pembuat vaksin terbesar di dunia, menghentikan sementara ekspor vaksin AstraZeneca yang diproduksi oleh Serum Institute of India (SII). Sebab, para pejabat fokus untuk memenuhi permintaan domestik yang meningkat.
The Serum Insitute akan mengirimkan 90 juta dosis vaksin untuk COVAX selama Maret dan April. Meskipun belum jelas berapa banyak dosis yang akan dialihkan untuk penggunaan domestik, fasilitator program memperingatkan bahwa penundaan pengiriman tidak bisa dihindari.
Sementara itu Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan Maxi Rein Rondonuwu mengatakan hingga saat ini proses vaksinasi tahap kedua yang menyasar kelompok lanjut usia dan petugas publik di Indonesia masih berjalan sampai Juni 2021.
“Tahap ketiga untuk masyarakat umum, memang nanti di bulan Juli 2021,” katanya lewat pesan singkat.
Sementara itu dalam lampiran Surat Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19, disebutkan vaksinasi tahap ketiga akan menyasar kelompok masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi. (kmb/balipost)