Letjen TNI Doni Monardo (kiri) dan Gubernur Wayan Koster saat rapat koordinasi, Kamis (1/4). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Rencana pembukaan pintu pariwisata Bali harus tetap dibarengi penerapan protokol kesehatan (prokes). Terutama, menurut Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nasional Letjen TNI Doni Monardo, terkait masalah karantina.

Ia pun menegaskan, WNA yang masuk ke Bali diharuskan menjalani protokol kesehatan yang berlaku sesuai SE Satgas COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021. “Yakni mulai dari dua kali tes PCR hingga karantina selama lima hari,” terang Doni saat kunjungan kerja bertempat di Ruang Rapat Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar, Kamis (1/4).

Bali seperti dikatakan Doni, merupakan suatu etalase bagi indonesia di mata dunia. Di mana baik buruknya penanganan COVID-19 di Bali akan sangat berdampak kepada pamor Indonesia di mata dunia internasional. “Untuk itu, arahan Bapak Presiden jelas, Bali harus dijadikan prioritas utama dalam penanganan COVID-19. (Pemerintah, red) pusat dari awal sudah komitmen tentang hal itu,” ujarnya.

Baca juga:  WHO Cabut Status Darurat Covid-19, Masyarakat Diminta Tetap Waspada

Menurut Doni, berdasarkan pengalaman selama ini perilaku warga negara asing belum bisa dikatakan sepenuhnya disiplin dalam prokes. Sehingga diperlukan penanganan lebih lanjut.

Terlebih belakangan muncul strain baru virus COVID-19 yang membuat beberapa negara kembali melakukan lockdown. “Untuk itu, kita ingin penanganan pelaku perjalanan, terutama WNA di Bali bisa dilaksanakan secara terintegrasi, dengan membentuk satuan tugas khusus yang menangani kekarantinaan,” jelas Doni.

“Kedatangan WNA harus kita pastikan (bebas COVID-19, red) dengan diagnostik yang memadai karena kalau kita biarkan, prokes-nya kita kendurkan. Maka pasti akan terjadi kenaikan kasus,” imbuhnya.

Baca juga:  Ada 35 Kabupaten/Kota dengan Risiko Tinggi COVID-19

Menurut Doni lagi, meski pekerja migran Indonesia (PMI) maupun WNA yang tiba di Indonesia sudah membawa surat hasil keterangan negatif COVID-19 dari negara asal, namun tidak menjamin mereka terbebas dari infeksi virus corona. Ada beberapa repatriasi yang juga baru ditemukan positif corona saat dilakukan pemeriksaan Swab kedua, atau pada hari kelima pelaksanaan karantina.

Total repatriasi yang positif corona per 28 Desember 2020-31 Maret 2021 berjumlah 2.102 orang. Dengan rincian, 1.444 orang positif di Swab pertama dan 658 orang di Swab kedua. “Setelah dikarantina 5×24 jam, Swab kedua, apa yang terjadi? Masih terjadi 658 orang yang positif COVID. Pertanyaannya, di mana bisa kena? Bisa jadi keberangkatan belum terinfeksi, atau terpaparnya di dalam pesawat,” ucap Doni.

Baca juga:  Dinsos Tabanan Ajukan Tambahan KPM ke Pusat

Tak hanya bagi WNI, pihaknya juga menemukan banyak WNA yang didapati positif corona. Meski sudah membawa surat hasil negatif PCR dari negara asalnya.

Ia mendukung penuh penerapan disiplin prokes yang juga memberikan sanksi baik administratif atau denda hingga proses deportasi bagi WNA yang kedapatan melanggar. “Ketegasan seperti ini tentu saya apresiasi karena pada dasarnya kita tetap harus menjaga keselamatan warga kita. Dan jangan karena orang asing kita semua yang kena (infeksi virus, red). Sanksi yang ada sudah cukup bagus dan adil, tinggal pelaksanaannya saja, “ tegasnya.

Ia juga mengajak semua pihak untuk mengedepankan kesabaran dalam menghadapi pandemi yang masih belum jelas kapan akan berakhir. (Winatha/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *