SIM "Drive Thru" diterapkan untuk membantu pemerintah menekan penyebaran COVID-19. (BP/Istimewa)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Inovasi Pelayanan perpanjangan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara Drive Thru dibuat Polres Karangasem patut diapresiasi dan dapat diikuti Polres lainnya. Pasalnya, pelayanan ini upaya Polres Karangasem membantu pemerintah menekan penyebaran COVID-19.

Kasat Lantas Polres Karangasem, Iptu Reina Kusmarlandi Putri, Jumat (2/4), mengungkapkan, inovasi SIM Drive Thru ini merupakan upaya Polres Karangasem membantu pemerintah menekan peningkatan angka COVID-19. Pasalnya, dengan pelayanan ini, masyarakat yang hendak mengurus proses perpanjangan SIM tidak perlu bersinggungan dengan pemohon SIM yang lain.

Tidak berkumpul dalam satu ruangan tetapi tetap bisa melakukan permohonan SIM. “Intinya mengurangi terjadinya kerumunan untuk mencegah penyebaran COVID-19,” ucap Reina.

Reina menambahkan pengurusan perpanjangan SIM dengan Drive Thru ini, pemohon lebih dulu melengkapi persyaratannya. Pemohon melakukan secara online di polres-karangasem.info.

Baca juga:  Minimalisir Calo, Polres Badung Juga Terapkan SIM Drive Thru

Selanjutnya, melengkapi persyaratan SIM, mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer, melakukan pembayaran di loket bank BRI, dan masyarakat melaksanakan registrasi dan identifikasi serta cetak SIM. “Jadi, masih di atas motor tanpa harus turun sudah bisa mengurus perpanjangan SIM. Waktunya kurang lebih sekitar 10 menit saja. Tak perlu berlama-lama lagi,” katanya.

Ia menambahkan, terkait masalah psikologi, kesehatan itu mengacu kepada Peraturan Kepolisian Republik Indonesia No 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Dalam Pasal 7, berbunyi persyaratan untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Ayat 1 Hurup A, terdiri atas usia harus memenuhi syarat, administrasinya, kesehatan dan juga lulus ujian.

Baca juga:  Soal Tahanan Positif COVID-19 Kabur, Ini Penjelasan Jaksa

Kesehatan di sini dibagi dua, yaitu kesehatan jasmani dan rohani. Kalau rohani itu melalui tes psikologi, kedua tes itu berdiri sendiri di luar dari pelayanan yang diberikan oleh Satlantas.

“Sehingga masyarakat yang akan mengajukan permohonan SIM harus membawa persyaratan itu dari luar. Tidak bisa mencari di lingkungan Polres Karangasem. Karena itu berdiri sendiri. Jadi masyarakat yang masuk dan bisa kami layani, mereka harus membawa persyaratan yang telah ditetapkan,” katanya.

Untuk biaya terkait tes psikologi dan kesehatan, karena itu di luar dari pelayanan Polres, pihaknya tidak bisa mempengaruhi, menentukan dan ikut campur atas harga yang dibuat oleh penyelenggara psikologi dan kesehatan. “Untuk mekanismenya, juga mereka yang menentukan berdasarkan SOP yang di dimiliki,” tegasnya.

Baca juga:  Percepat Pelayanan, Pengurusan Perpanjangan SIM Bisa "Drive Thru" dan "Delivery"

Lebih lanjut dikatakannya, termasuk biaya terkait pembuat SIM baru atau perpajangan SIM, sudah mengacu pada peraturan pemerintah No 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP). SIM baru A, B, C dan seterusnya, dan berapa biaya perpanjangan SIM S, B, C dan seterusnya sudah tertera di aturan tersebut.

“Pembayarannya langsung ke BRI, bukan ke petugas pembayaran SIM lagi sesuai PNBP. Dan ada info membayar perpanjangan Rp 115 ribu di PNBP tidak ada nominal segitu,” tegasnya. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *