SINGARAJA, BALIPOST.com – Penyelidikan kasus pembuangan jasad bayi dalam kardus di Dusun Kloncing, Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan masih bergulir. Penyidik telah mengamankan perempuan yang melahirkan bayi malang itu berinisial Made A (24) dan laki-laki yang diduga pacarnya I GK DO (36).
Untuk melengkapi berkas pemeriksaan, penyidik dalam waktu dekat ini akan melaksanakan prarekonstruksi. Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Iptu Gede Sumarjaya seizin Kapolres Buleleng AKBP Made Sinar Subawa, Jumat (3/4), mengatakan, prarekonstruksi ini dilakukan untuk mendapatkan bukti-bukti baru terkait kronologis kejadiannya. Selain itu, penyidik ingin mencocokkan dengan keterangan yang telah dikumpulkan sebelumnya.
Dengan demikian, kronologis dari awal sampai pembuangan bayi malang di rumah kosong di TKP itu terungkap dengan jelas. “Yang perempuan sudah diperiksa dan pada intinya mengakui melakukan perbuatan itu. Rencananya penyidik akan melakukan prarekonstruksi dulu untuk mencocokan keterangan dan mencari keterangan baru, sehingga kronologis peristiwa ini jelas,” katanya.
Menurut Iptu Sumarjaya, dari pemeriksaan oleh penyidik terungkap kalau Made A melahirkan sendiri di rumahnya. Saat si bayi malang lahir kondisinya tidak bernafas, sehingga membuat dia panik.
Bayinya yang tak berdosa itu lantas dibawa dan diletakkan dalam kardus di rumah orangtua pacarnya di Kloncing. Alasannya, pelaku ingin menyampaikan kepada pacarnya bahwa bayi hasil hubungannya selama ini telah lahir.
Terkait, kondisi bayi meninggal setelah, sebelum, atau saat persalinan, hal itu sampai sekarang belum terungkap. Ini karena masih menunggu pemeriksaan autopsi jenazah bayi oleh dokter forensik di rumah sakit.
Sementara, hasil pemeriksaan sang pacar I GK DO, Iptu Sumarjaya menyebut, yang bersangkutan telah mengakui pernah menjalin hubungan dekat dengan Made A. Dari hubungannya itu, dia sendiri mengetahui kalau pacarnya telah hamil.
Saat diperiksa, dia sendiri menyatakan siap bertangungjawab. Bahkan, rencananya, akan dilanjutkan dengan menggelar upacara perkawinan. “Kalau pacarnya juga mengakui dan siap bertangung jawab dan dari kasus ini rencnanaya akan dilanjutkan dengan perkawinan,” jelasnya. (Mudiarta/balipost)