Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Pemerintah resmi memperluas jangkauan untuk insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Kini, kendaraan 1.501-2.500 cc juga memperoleh insentif mulai berlaku pada Kamis (1/4).

Dalam hal ini, dikutip dari Kantor Berita Antara, terdapat total sebanyak 29 kendaraan dari berbagai jenis dan merek yang berhak merasakan adanya insentif yang dikeluarkan oleh pemerintah pada Maret. Ini, untuk mendorong perekonomian Indonesia.

Kebijakan ini juga sudah tertuang dalam Keputusan Menteri Perindustrian (Kemenperin) Nomor 83 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Ditanggung Oleh Pemerintah Pada Tahun Anggaran 2021.

Baca juga:  Untuk Timnas, Erick Thohir Lanjutkan Kerja Sama Dengan STY

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa mulai April 2021 sebanyak 29 kendaraan memperoleh relaksasi pajak penjualan atas barang bewah ditanggung pemerintah (PPnBM-DTP) seiring dengan perluasan hingga kendaraan dengan kapasitas mesin 2.500 cc.

”Melalui perluasan tersebut, kini ada 29 tipe mobil yang bisa memanfaatkan diskon PPnBM dari awalnya hanya 21 tipe,” ujar Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Jumat.

Varian kendaraan tersebut diproduksi enam perusahaan industri otomotif di Tanah Air, yakni PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Astra Daihatsu Motor, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia, PT Honda Prospect Motor, PT Suzuki Motor Indonesia, dan PT SGMW Motor Indonesia.

Baca juga:  Tolak Reklamasi Teluk Benoa, Pemuda Intaran Kobarkan Semangat Puputan

Pabrikan otomotif yang berhak menerima insentif dari pemerintah, adalah mereka yang sudah menggunakan komponen lokal sebanyak 60 persen atau lebih. Kemenperin juga mencatat ada sebanyak 115 jenis komponen yang harus digunakan dalam satu kendaraan.

Untuk kendaraan 1.501 sampai dengan 2.500 cc, Kemenperin memberikan kepada tujuh model kendaraan yang berhak menerima dan merasakan kebijakan yang dinilai dapat menguntungkan banyak pihak. (kmb/balipost)

Berikut daftar lengkap kendaraan 1.501-2.500 cc:

-Toyota Fortuner 2.4 4×2
-Toyota Fortuner 2,4 4×4
-Toyota Innova 2.0
-Toyota Innova 2.4
-Honda CRV 2.0 CVT
-Honda HR-v 1,8 L
-Honda City Hatchback RS

Baca juga:  Tampil Beda, KPPS Banjar Blungbang Payas Lelunakan

Daftar lengkap 29 kendaraan adalah sebagai berikut:

-Toyota Innova 2.0
-Toyota Innova 2.4
-Toyota Fortuner 2.4 4×2
-Toyota Fortuner 2,4 4×4
-Toyota Yaris
-Toyota Vios
-Toyota Sienta
-Toyota Rush
-Toyota Raize
-Toyota Avanza
-Daihatsu Grand Max Minibus
-Daihatsu Luxio
-Daihatsu Terios
-Daihatsu Xenia
-Daihatsu Rocky
-Mitsubishi Xpander
-Mitsubishi Xpander Cross
-Nissan Livina
-Honda Brio RS
-Honda Mobilio
-Honda BR-V
-Honda CRV 2.0 CRV 1,5 L
-Honda HR-V 1,5 L
-Honda HR-v 1,8 L
-Honda CRV 2.0 CVT
-Honda City Hatchback
-Suzuki Ertiga
-Suzuki XL7
-Wuling Confero

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *