Operasi Prokes digelar di Batu Bolong, Minggu (4/4) malam. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Menjelang pembukaan pariwisata internasional yang digadang-gadang paling lambat pada Juli 2021 di tiga zona hijau Ubud, Sanur, dan Nusa Dua, Pemerintah Provinsi Bali semakin gencar dan ketat mendisiplinkan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan (Prokes). Tak hanya WNI, WNA juga menjadi sasaran penegakan Prokes ini.

Seperti yang dilakukan Tim Yustisi. Tim terdiri dari unsur Satpol PP Provinsi Bali 22 personel, Satpol PP Badung 17 orang, Polda Bali 20 Personel, Polres Badung 12 personel, Polsek Kuta Utara 4 orang, dan Imigrasi Ngurah Rai 3 personel mengelar operasi penegakan prokes di Batu Bolong, Canggu Badung, Minggu (4/4) malam.

Baca juga:  Kasus COVID-19 Harian Bali Capai Belasan Orang, Hanya 4 Wilayah Lapor Tambahan

Hasilnya, operasi yang dipimpin Kabid Trantib Satpol PP Provinsi Bali, Komang Kusuma Edy menjaring puluhan pelanggar prokes. Tidak hanya WNI, operasi ini juga menjaring WNA yang kedapatan tak memakai masker.

Pelanggar untuk bule masing-masing dijerat denda administrasi Rp 1 juta, sedangkan WNI didenda administrasi masing-masing Rp 100 ribu, sesuai dengan Pergub Bali No. 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

Baca juga:  78 Ribu WNA Kantongi Izin Tinggal Kunjungan di Bali, Dua Negara Ini Mendominasi

Operasi yang berlangsung selama dua jam, dari pukul 20.00 WITA hingga pukul 22.00 WITA itu, menjaring 2 WNI dengan denda masing-masing Rp 100.000. Sementara untuk WNA sebanyak 10 orang terjaring didenda masing-masing Rp 1.000.000. Pemberian surat panggilan untuk tiga WNA, dan ditangani Imigrasi satu orang.

Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, mengungkapkan selain denda untuk WNA yang melanggar prokes, mereka juga diminta menandatangani surat pernyataan tidak lagi mengulangi perbuatannya. “Untuk yang ditangani Imigrasi, wisatawan asal Korea. Selain itu, kami juga melakukan teguran lisan kepada 41 pelanggar prokes lainnya, terdiri dari 10 WNI dan 31 WNA. Mereka kedapatan tidak memakai masker dengan baik dan benar. Maskernya dikenakan di dagu, dan tidak menutup hidung,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Senin (5/4).

Baca juga:  Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Sewa Rumjab Sekda Buleleng, Dua Orang Ini akan Segera Diperiksa

Dijelaskan, operasi yang dilakukan sebagai upaya untuk memberikan kepastian dan keyakinan kepada wisatawan yang akan berwisata ke Bali, bahwa Bali konsisten melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum terhadap yang masih coba-coba dengan sengaja abai protokol kesehatan. “Siapapun dia bagi yang melanggar kita beri sanksi,” tegasnya. (Winatha/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *