Oleh I Putu Sudibawa
Tanggal 1 Pebruari 2021, Kemdikbud meluncurkan Program Merdeka Belajar yang ke-7, Program Sekolah Penggerak. Program ini merupakan kelanjutan Program Merdeka Belajar sebelumnya. Sekolah Penggerak adalah sekolah yang berfokus pada pengembangan hasil belajar siswa secara holistik dengan mewujudkan Profil Pelajar Pancasila yang mencakup kompetensi kognitif (literasi dan numerasi) serta nonkognitif (karakter) yang diawali dengan SDM yang unggul (kepala sekolah dan guru).
Dalam Prgram Sekolah Penggerak ini, kepala sekolah dan guru dari sekolah penggerak melakukan pengimbasan kepada satuan pendidikan lain. Di sisi lain, Program Sekolah Penggerak adalah program untuk meningkatkan kualitas belajar siswa yang terdiri dari 5 jenis intervensi untuk mengakselarasi sekolah bergerak 1-2 tahap lebih maju dalam kurun waktu 3 tahun ajaran.
Program Sekolah Penggerak berbeda dengan program sekolah model atau sekolah rujukan yang sudah pernah diregulasikan sebelumnya. Diharapkan, Program Sekolah Penggerak merupakan program kolaborasi antara Kemendikbud dengan Pemerintah Daerah, terdiri dari 5 jenis intervensi yang terintegrasi berupa pendampingan konsultatif dan asimetris kepada Pemerintah Daerah, pelatihan dan pendampingan kepala sekolah dan guru, pembelajaran dengan paradigm baru, perencanaan berbasis data, dan digitalisasi sekolah, memiliki ruang lingkup untuk jenjang PAUD (5-6 tahun), SD, SMP, SMA dan SLB, baik sekolah negeri dan swasta mencakup seluruh kondisi.
Perbedaan lain juga ditemukan program yang dilakukan secara berkelanjutan, hingga seluruh sekolah di Indonesia menjadi Sekolah Penggerak. Sedangkan program sekolah model atau sekolah rujukan yang sudah merupakan program pusat dengan intervensi berupa bimtek, bantuan pemerintah, dan ruang lingkup tidak mencakup seluruh kondisi sekolah.
Dalam peluncuran Program Sekolah Penggerak ini, selaras dengan kebijakan Standar Pelayanan Minimal serta target SDG, jenjang PAUD juga dlibatkan dalam Program Sekolah Penggerak. Hal ini perlu dimaknai sebagai fondasi dari jenjang pendidikan dasar. Sehingga fokus Sekolah Penggerak untuk PAUD adalah penguatan kapasitas satuan PAUD untuk dapat memberikan layanan berkualitas agar anak secara holistik siap bersekolah (siap secara sosial emosional dan kognitif) dengan didampingi oleh keluarga dan ekosistem pendidikan di daerahnya. Fokus pada penguatan kapasitas satuan PAUD, diharapkan akan mengimbas kualitas layanan juga ke peserta didik usia di bawah 5 tahun yang ada di satuan tersebut.
Sejalan dengan ini, sebelumnya sudah dijalankan Program Guru Penggerak. Program Guru Penggerak adalah program peningkatan kompetensi di bidang kepemimpinan bagi guru-guru yang terpilih melalui proses seleksi. Sedangkan Program Sekolah Penggerak adalah program peningkatan kualitas pendidikan di sekolah dengan intervensi menyeluruh baik kepada kepala sekolah, pengawas sekolah dan guru. Pemilihan Sekolah Penggerak dilakukan melalui seleksi kepala sekolah dan ditetapkan bersama antara Kemendikbud dan pemerintah daerah.
Program Sekolah Penggerak dan Komunitas Penggerak adalah bagian dari strategi Merdeka Belajar yang memiliki pendekatan berbeda untuk tujuan yang sama, yaitu berfokus pada pengembangan hasil belajar siswa. Program Sekolah Penggerak merupakan kolaborasi antara Kemdikbud dengan Pemerintah Daerah, maka pembiayaan dianggarkan oleh kedua belah pihak, dari APBN dan APBD.
Program Sekolah Penggerak berfokus pada pengembangan hasil belajar siswa secara holistik dalam upaya mewujudkan Profil Pelajar Pancasila yang mencakup kompetensi (literasi dan numerasi) dan karakter. Program Sekolah Penggerak dilaksanakan melalui penguatan kapasitas kepala sekolah dan guru yang menjadi kunci dalam melakukan restrukturisasi dan reformasi pendidikan diIndonesia. Tujuan mulianya adalah Sekolah Penggerak adalah katalis untuk mewujudkan visi pendidikan Indonesia.
Derap langkah Program Sekolah Penggeraki ini sudah mendapatkan dukungan dari Kementerian Dalam Negeri dalam bentuk; 1) Pemda segera memahami konsep program Sekolah Penggerak secara menyeluruh; 2) membuat kebijakan daerah sebagai tindak lanjut untuk mendukung program Sekolah Penggerak berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang ditetapkan Kemendikbud; 3) dinas terkait segera memetakan kebutuhan untuk mendukung pelaksanaan program Sekolah Penggerak; 4) tidak merotasi kepala sekolah, guru, dan SDM lainnya selama minimal empat tahun (khusus untuk sekolah negeri) di Sekolah Penggerak. Kolaborasi, pembinaan dan pengawasan di tingkat pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten/kota sangat diperlukan agar derap Program Sekolah Penggerak ini selaras dengan program-program Merdeka Belajar Sebelumnya.
Penulis, Kepala SMAN 1 Rendang,Peserta Science is Fun Competition, Australian Education Center