SINGARAJA, BALIPOST.com – Masa penahanan tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bidang pariwisata tahun 2020 di Buleleng segera berakhir. Untuk penahanan, sebanyak 7 tersangka akan berakhir pada 17 April dan satu lagi di 27 April.
Menunggu Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para tersangka ini lengkap, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng mengajukan perpanjangan. Penyidik, diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Intelejen A.A Jayalantara seizin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Gede Astawa, Senin (5/4) akan mengajukannya ke Ketua PN Singaraja.
Jayalantara mengatakan, sejak penyidik melimpahkan BAP tahap 1, sampai saat ini belum ada petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat ini, JPU masih memiliki kesmepatan untuk meneliti kelengkapan BAP sesuai ketentuan yang berlaku selama 14 hari.
Menunggu petunjuk JPU, batas waktu penahanan para tersangka akan segara berakhir. Sebanyak orang tersangka masing-masing Made SN, Nyoman AW, Putu S, Nyoman S, IGA MA, Kadek W, dan Putu B masa penahananya berakhir pada 17 April 2021. Sedangkan, 1 orang tersangka lagi yaitu Nyoman GG masa masa penahannya dinyatakan berakhir 27 April 2021.
Sesuai ketentuan, perpanjangan masa penahanan berlaku selama 30 hari ke depan. “Penyidik belum menerima petunjuk apakah BAP lengkap atau belum. Harapannya BAP lengkap sehingga bisa dilimpahkan ke tahap 2. Informasi dari penyidik tadi karena masa penahanan mepet, besok akan mengajukan perpanjangan masa penahanan selama 30 hari ke depan,” katanya.
Di sisi lain Jayalantara menyebut, dari perjalanan dugaan tipikor dana PEN, penyidik melakukan pemisahan BAP. Tak pelak, BAP para tersangka ini pun begitu rumit.
Kondisi ini membutuhkan kerja keras dan kejelian JPU untuk mempelajari dengan detail resume, BAP, syarat formil materiil, keabsahaan penyitaan, penahanan, dan poin penting lain. “Bagaimana lagi karena ini sudah menajdi tugas, teman-teman JPU kita harapkan bisa bekerja marathon untuk meneliti BAP sehingga bisa dilimpahkan ke tahap berikutnya,” katanya.
Terkait tindak pidana, Jayalantara mengatakan 8 tersangka ini dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 12 huruf e tentang pemberantasan tipikor. Hasil penyidikan menunjukan kalau pelaksanaan kegiatan yang terdiri dari “Explore Buleleng” dan Bimtek Kepariwisataan lokus kegiatannya berbeda-beda.
Kegiatan menyebar di 4 lokasi yaitu di kawasan Buleleng barat, selatan, tengah, dan kawasan timur. Dari pelaksanaan dua kegiatan itu, penyidik berpendapat, pihak inisiator dari peristiwa pidana ini adalah pada saat rapat pembahasan oleh oknum pimpinan di Dinas Pariwisata (Dispar) untuk mengelola dana PEN dari pemerintah pusat tersebut. “Lokus berbeda-beda di 4 lokasi itu, namun inisiator untuk melakukan pidana dengan dugaan markup biaya kegiatan itu adalah oknum mantan pejabat ASN yang menjadi pucuk pimpinan di Dispar dan kemudian oleh bawahannya keputusan rapat itu dieksekusi,” tegasnya. (Mudiarta/balipost)