Dokumentasi - Warga menunggu antrian mengikuti vaksinasi di Klinik Polres Jembrana. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST. com – Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro), mulai 6 April hingga 19 April 2021. Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 07 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 yang ditandatangani Mendagri, Tito Karnavian, Senin (5/4).

Dalam PPKM Mikro Tahap V ini tidak berbeda dari PPKM Mikro sebelumnya. Hanya saja cakupan wilayah pemberlakuannya diperluas, dengan tambahan lima provinsi, yaitu Aceh, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Utara, dan Papua.

Baca juga:  284 WN Polandia di Bali Pulang ke Negaranya

Pada periode sebelumnya, PPKM Mikro telah dilaksanakan di lima belas provinsi, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, NTB, dan NTT. Namun, berdasarkan evaluasi, pelaksanaan PPKM Mikro di wilayah-wilayah tersebut berlangsung cukup baik dan efektif menekan laju kasus aktif COVID-19.

Ada 4 parameter yang digunakan untuk menerapkan PPKM mikro di suatu wilayah, yakni kasus aktif di atas rata-rata nasional, kesembuhan di bawah rerata nasional, tingkat kematian di atas rata-rata nasional, dan tingkat keterisian rumah sakit atau ruang isolasi pasien COVID-19 di atas 70 persen.

Baca juga:  Buleleng Tunda PTM, Laksanakan PPKM Mikro

Pembatasan yang diterapkan selama PPKM mikro jilid 5 hampir sama dengan PPKM periode sebelumnya. Aturan tersebut berupa pembatasan kegiatan perkantoran dengan menerapkan work from office (WFO) sebesar 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan (Prokes) secara lebih ketat. Kegiatan di restoran dibatasi 50 persen dengan membolehkan layanan pesan antar, dan fasilitas umum dibatasi maksimal 50 persen.

Kemudian, pusat perbelanjaan atau mal beroperasi hingga pukul 21.00, dan sektor esensial serta konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring dan luring atau tatap muka, untuk perguruan tinggi/akademi dibuka secara bertahap dengan proyek percontohan yang ditetapkan dengan Perda atau Perkada, dengan penerapan Prokes secara lebih ketat. (Winatha/balipost)

Baca juga:  Sekda Dewa Indra Tegaskan Komitmen Pemprov Bali Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *