Muhadjir Effendy. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Ibadah Ramadan, seperti tarawih dan shalat Idul Fitri diizinkan di luar rumah. Syaratnya dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah memperkenankan masyarakat beribadah tarawih Ramadhan dan Idul Fitri di luar rumah. Dalam keterangannya, dikutip dari Kantor Berita Antara, ia mengatakan protokol kesehatan harus diterapkan sangat ketat.

Baca juga:  Kembali! Belasan Korban Jiwa COVID-19 Dilaporkan Bali

“Kegiatan ibadah selama Ramadhan dan Idul Fitri, yaitu tarawih dan shalat Idul Fitri pada dasarnya diperkenankan, diperbolehkan. Yang harus diperhatikan protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan sangat ketat,” ujar Muhadjir, Senin (5/4).

Dia mengatakan untuk ibadah tarawih, jamaah harus terbatas pada lingkup komunitas, dalam arti jamaahnya saling kenal satu sama lain.

“Jadi, jamaah di luar mohon tidak diizinkan. Selain itu, diupayakan sesimpel mungkin, sehingga waktu tidak berkepanjangan, mengingat kondisi masih darurat,” katanya.

Baca juga:  Sambut Ramadan, Daihatsu Bagi-bagi THR

Untuk ibadah shalat Idul Fitri, juga diterapkan hal yang sama. Yakni diperkenankan beribadah di luar rumah, dengan jamaah terbatas pada lingkup komunitas.

Selain itu, juga dalam melaksanakan shalat Idul Fitri, masyarakat diminta menjaga agar tidak terjadi kerumunan.Terutama saat akan menuju atau meninggalkan tempat ibadah, baik di lapangan atau masjid.

“Jadi, supaya menghindari kerumunan yang terlalu besar,” ujar dia. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *