SINGARAJA, BALIPOST.com – Penyidikan kasus pembuangan jasad bayi dalam kardus di Dusun Kloncing, Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan terus bergulir. Di tengah proses hukum, orangtua (ortu) dari bayi itu, Made A (24) dan I GK DO (36) melangsungkan pernikahan.
Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Iptu Gede Sumarjaya seizin Kapolres Buleleng AKBP Made Sinar Subawa di kantornya Senin (5/4) mengatakan, kesepakatan si perempuan dan pacarnya melangsungkan pernikahan itu sah-sah saja. Namun begitu, rangkaian peristiwa ini masih ditangani lebih lanjut.
Dalam proses penanganan hukum ini, si ibu masih menjalani hukuman wajib lapor kepada penyidik. Sedangkan, lelaki yang mengaku sebagai pacarnya, untuk sementara tidak dikenakan wajib lapor.
Ini karena, polisi belum mendapatkan keterangan yang menguatkan sejauh mana keterlibatan lelaki sebagai pacarnya itu.
Untuk memastikan unsur pelanggaran pidananya, penyidik masih melakukan pengembangan kasus.
Termasuk, memastikan penyebab kematian bayi masih menunggu hasil outopsi dr forensik di RSUD Buleleng. Namun demikian, dari fakta di lapangan menunjukkan, si ibu mengaku telah melahirkan kemudian bayinya diletakan di rumah pacarnya menggunakan sebuah kardus bekas.
Fakta lainnya adalah, bayi dilahirkan pada usia kandungan normal. Itu artinya, kalau si bayi meninggal di dalam kandungan, harusnya persaliannya ditolong oleh pihak lain. “Unsur pidana apakah dilakukan si ibu dan apakah pacarnya terlibat itu masih dikembangkan oleh tim penyidik. Termasuk, penyebab bayi meninggal dunia tergantung hasil outopsi apakah meninggal ketika bayi dalam kandungan, setelah dilahirkan, atau sesaat setelah lahir, ini akan terjawab dari autopsi dari rumah sakit,” katanya.
Sementara itu, untuk mencocokan keterangan dan mencari fakta baru, tim penyidik Satuan Reskrirm (Satreskrim) Polres Buleleng melaksanakan reka ulang dari kasus pembuangan jasad bayi dalam kardus, Selasa (6/4). Reka ulang peristiwa ini digelar di dua TKP berbeda yaitu di Jalan WR. Supartaman, Singaraja dan Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan. (Mudiarta/balipost)