I Dewa Gede Rai. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus COVID-19 di Kota Denpasar kembali bertambah pada Senin (5/4). Berdasarkan data resmi, Ibu Kota Provinsi Bali ini mencatatkan tambahan kasus sebanyak 81 orang.

Tak hanya itu, terdapat tambahan kasus sembuh sebanyak 72 orang. Korban jiwa juga masih dilaporkan sebanyak 3 orang.

“Masih terjadinya penularan COVID-19 saat ini harus menjadi perhatian serius bagi kita semua,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, saat dikonfirmasi Senin (5/4).

Baca juga:  Penyebaran COVID-19 di Denpasar Masih Fluktuatif

Berdasarkan data, secara kumulatif kasus positif tercatat 12.760 kasus. Angka kesembuhan pasien COVID-19 di Kota Denpasar mencapai angka 11.747 orang  (92,06 persen), meninggal dunia sebanyak 264 orang (2,07 persen) dan kasus aktif yang masih dalam perawatan sebanyak 749 orang (5,87 persen).

Terkait kasus meninggal dunia, pasien pertama merupakan laki-laki usia 70 tahun yang berdomisili di Sumerta Kelod. Pasien kedua merupakan seorang perempuan usia 48 tahun yang berdomisili di Kelurahan Pedungan. Sedangkan pasien ketiga merupakan seorang laki-laki usia 43 tahun yang berdomisili di Kelurahan Sesetan.

Baca juga:  Desa di Denpasar Ini, Tambah Warga Meninggal Tertular COVID-19

Dewa Rai mengajak seluruh masyarakat untuk waspada dan tidak lengah atas perkembangan kasus saat ini. Ia mengatakan meski sudah diberikan kelonggaran dalam beraktivitas, penerapan protokol kesehatan tetap harus wajib dilaksanakan.

“Jangan mengurangi kewaspadaan, titik-titik lengah kemungkinan menyebabkan tingkat kasus COVID-19 di Denpasar meningkat. Jadi intinya kapanpun dan dimanapun harus tetap waspada dan disiplin menerapkan protokol kesehatan,” imbuhnya.

Melihat perkembangan kasus ini Dewa Rai kembali mengingatkan agar semua pihak ikut berpartisipasi untuk mencegah penularan COVID-19 semakin meluas. “Hindari kerumunan, selalu gunakan masker dan sesering mungkin mencuci tangan setelah melakukan aktivitas, selain itu mari bersama terapkan 3 M (menjaga jarak, menggunakan masker dan mencuci tangan),” kata Dewa Rai. (Asmara Putera/balipost)

Baca juga:  Terdakwa Dugaan Korupsi APBDes Mengwitani Dituntut Penjara 3 Tahun 6 Bulan

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *