Dok- Gubernur Papua Lukas Enembe didampingi Konsul RI di Vanimo, PNG Allen Simarmara setibanya di zona netral RI-PNG. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Gubernur Papua Lukas Enembe ditegur langsung mendagri. Apabila kembali melakukan perbuatan yang sama, maka akan mendapat sanksi administratif. Hal itu ditegaskan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan, Senin (5/4).

“Untuk saat ini (Lukas Enembe, Red) sudah diberikan teguran. Namun kalau terulang lagi, sesuai aturan akan diberikan sanksi administrasi,” kata Benni dikutip dari kantor berita Antara.

Bahkan, Mendagri Tito Karnavian telah menemui Lukas Enembe, di Papua, untuk mengklarifikasi terkait kasus pelanggaran batas antarnegara antara Indonesia dengan Papua Nugini yang dilakukannya.

Baca juga:  Tim Cricket Bali Bersaing dengan DKI dan Jabar

Sebelumnya diberitakan, Lukas Enembe bersama dua pendampingnya dideportasi oleh otoritas Papua Nugini, karena kedapatan memasuki wilayah teritorial negara tersebut tanpa dokumen resmi. Lukas memasuki wilayah Papua Nugini dengan menumpang ojek motor melalui jalan setapak atau jalan tikus yang menghubungkan wilayah Indonesia dan Papua Nugini.

Jalan tersebut biasanya dilalui oleh warga kedua negara tanpa dilakukan pemeriksaan paspor di pos perbatasan.

Konsulat RI di Vanimo, Papua Nugini kemudian menerbitkan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) kepada Lukas Enembe dan dua orang pendampingnya, yakni atas nama Hendrik Abidondifu dan Ely Wenda, untuk digunakan kembali ke Indonesia.

Baca juga:  Kisah Perjalanan Institut Seni di Ufuk Timur Indonesia Dipentaskan

KBRI Port Moresby dan Konsulat RI di Vanimo menilai, apabila perjalanan Lukas Enembe dan dua pendampingnya tersebut dilanjutkan, akan menimbulkan persoalan dan berdampak pada hubungan antara Indonesia dan Papua Nugini.

Dalam Surat Kemendagri Nomor 098/2081/OTDA tertanggal 1 April 2021, disebutkan Lukas Enembe melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Mendagri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintahan Daerah.

Baca juga:  Internet Explorer Tutup Mulai 15 Juni

“Berdasarkan fakta bahwa Saudara Gubernur melakukan kunjungan ke luar negeri dengan tidak melalui mekanisme sebagaimana peraturan perundang-undangan, maka Kemendagri dalam melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan mengingatkan sekaligus memberikan teguran, agar dalam menjalankan tugas sebagai Gubernur senantiasa menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya yang mengatur tentang kunjungan ke luar negeri,” demikian petikan surat yang ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Akmal Malik, atasnama Mendagri. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *