AMLAPURA, BALIPOST.com – Rencana pembangunan tempat pengolahan sampah di Dusun Tegal Bengkak mendapat penolakan dari warga setempat. Atas kondisi itu, pembangunan pengolahan sampah itu rencananya akan dialihkan lokasinya.
Kadis DLH Karangasem, I Gede Yudiantara, Senin (5/4) mengungkapkan rencana untuk melakukan pembangunan tempat pengolahan sampah berbasis energi di Tegal Bengkak dialihkan. Sebab, warga setempat menolak adanya pembangunan itu.
Penolakan itu, lantaran di desa adat setempat ada pararem tidak boleh melakukan alih fungsi lahan, kecuali untuk perkebunan. “Itu yang mendasari pelolakan pembangunan tempat pengolahan sampah tersebut. Bila itu dilakukan, jelas harus mengubah pararem dulu,” ucapnya.
Karena adanya penolakan, rencananya pembangunan TPS itu akan dilakukan di wilayah Dusun Butus, Desa Bhuana Giri. Kata dia, dalam pengolahan sampah ini, setiap harinya dibutuhkan sebanyak 200 ton sampah.
Untuk saat ini, produksi sampah yang ada di TPA Butus dan Linggasana mencapai 60 ton per hari. Belum lagi sampah di tempat-tempat yang lain, nantinya bisa mencapai kebutuhan 200 ton.
“Kita nantinya bakal menyiapkan depo-depo penyimpanan sampah di empat kecamatan. Setiap dua kecamatan akan ada depo penyimpanan di satu titik. Dan untuk proses angkut sampah dari depo penyimpanan ke lokasi pengolahan sampah pun telah disiapkan. Armada pengangkut langsung dari pihak ketiga,” tegasnya.
Ia mengatakan sampah yang diolah nantinya bakal dijadikan bahan bakar refused derived fuel (RDF)/solid recovered fuel (SRF) yang dimanfaatkan sebagai pengganti bahan bakar batu bara pada PLTU. (Eka Parananda/balipost)