Pelaku
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemuda asal Seraya, Karangasem, terdakwa Angga Budiantara (25), Selasa (6/4) dituntut pidana penjara selama 13 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

JPU I Ketut Sujaya dalam surat tuntutan yang dibacakan secara online menjelaskan terdakwa terbukti bersalah secara melawan hukum, yakni menyimpan, menyediakan serta sebagai perantara jual beli barkotika jenis sabu-sabu.

Atas apa yang dilakukan terdakwa, jaksa menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Sedangkan barang buktinya sebanyak 23 paket klip dabu yang berat bersih keseluruhan mencapai 25,21 gram.

Baca juga:  Arus Balik Mulai Padat

Terdakwa ditangkap Selasa, 3 November 2020 di seputatan Denpasar. Dikatakan jaksa, sebelum ditangkap atas barang bukti 23 paket klip sabu, sebelumnya terdakwa menerima 30 paket sabu yang dipecah kembali menjadi 33 paket. Sebanyak 10 paket di antaranya sudah diedarkan oleh terdakwa. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *