Sidak gabungan digelar untuk mendata penduduk pendatang di Kabupaten Badung. (BP/Dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Puluhan penduduk pendatang (Duktang) di Kabupaten Badung terjaring sidak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat, Selasa (6/4). Setidaknya, tim yustisi berhasil menjaring 85 orang dalam sidak yang dilaksanakan serempak di enam kecamatan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara saat dikonfirmasi mengatakan sidak Duktang dilaksanakan mulai dari pukul 07.00 WITA. Dari puluhan Duktang yang terjaring, paling banyak ditemukan di Kelurahan Legian, Kuta.

“Dari pelaksanaan sidak, terjaring 85 orang penduduk pendatang, dimana 6 yang tidak memiliki KTP dan sisanya belum melapor ke desa /kelurahan,” katanya.

Baca juga:  Dua Pemain Dicoret, Perseden Panggil Asep

Menurutnya, sidak gabungan melibatkan Satpol PP Provinsi, perangkat desa, prajuru adat, Linmas, dan pecalang. Sedangkan, penduduk pendatang terbanyak tercatat ada di wilayah Kelurahan Legian, yakni 62 orang.

Sementara itu, giat di Desa Sibang Kaja mencatat sebanyak 17 orang belum memiliki kipem dan 1 orang tidak memiliki KTP.

“Untuk yang terbanyak memang ada di Legian, disana ada pembangunan yang mengajak tukang untuk tinggal langsung disana. Jadi Kami sudah meminta mereka untuk melapor ke Kelurahan paling lambat dua kali 24 jam, sebagai jaminan kami tahan KTP mandor proyek,” terangnya.

Baca juga:  Satpol PP Cek Aktivitas Dugaan Pengurugan Lahan Mangrove

Dikatakan, sebanyak 4 penduduk pendatang di Desa Daramasaba dan 1 orang di Desa Mengwi belum memiliki KTP. Sedangkan, Desa Dalung dan Ungasan tidak ditemukan pelanggaran penduduk pendatang.

Penduduk pendatang ini rata-rata berasal dari luar Bali, ada yang dari Jawa dan Nusa Tenggara Timur. “Sidak penduduk pendatang ini akan terus dilanjutkan sampai mencakup seluruh wilayah Badung. Kami akan terus bekerja sama dengan desa/kelurahan,” katanya.

Baca juga:  Rumah Hancur, Istri Melahirkan

Disebutkan, sidak pendatang ini adalah dalam rangka antisipasi kerawanan sosial, artinya gangguan keamanan dan antisipasi dalam menjelang hari Raya Galungan dan Kuningan serta menjelang ibadah puasa. “Kedepannya kami akan terus melakukan giat ini, tentunya kami akan mempersiapkan kerjasama kembali ke desa/kelurahan, yang mana yang siap langsung kami bergerak,” pungkasnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *