Polisi gadungan saat diadili secara virtual. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Polisi gadungan terdakwa Lutfi Abdullah (33), Selasa (6/4) menjalani sidang Tuntutan. Ia dituntut pidana 10 bulan penjara dalam perkara penipuan dengan mengelabui korbannya, bahwa dia anggota Polri.

Oleh JPU Gusti Lanang Suyadnyana, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.

Kasus ini bermula pada Selasa, 5 Januari 2021, sekitar pukul 21.00 WITA. Terdakwa melihat dua remaja yang berboncengan mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm.

Baca juga:  Usai Meresmikan Gedung Senilai Rp 15,7 Miliar, Ini Harapan Kapolda

Mereka I Gede Bayu dan Ramania. Oleh terdakwa, pengendara motor itu dipepet, dan dia mengaku mengaku sebagai anggota polisi. Dengan gagah, terdakwa memberhentikan kendaraan korban dan menanyakan soal helm.

Oleh korban disebut bahwa dia terburu-buru mau ke rumah sakit. Terdakwa pun minta SIM.

Korban pun berdalih mau gadaikan HP untuk berobat. Lalu kedua HP milik saksi korban diambil oleh terdakwa dengan berdalih untuk dibawa ke pos.

Baca juga:  Perenang Raditya Sabet Emas di Kejuaraan Asia

Merasa curiga, kedua korban balik pulang dan melapor ke Polsek Denpasar Barat. Akhirnya terdakwa yang mengaku tinggal di seputaran Glogor Carik, Denpasar Selatan itu ditangkap polisi beneran.

Ketua Majelis Hakim Putu Noviartha sempat memarahi terdakwa agar jangan sampai mengaku menjadi polisi atau tentara. Jika itu dilakukan, hukumanya nanti akan ditambah. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *