NEGARA, BALIPOST.com – Tersangka kasus dugaan korupsi program Pepadu di Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Jembrana, IKS, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana saat pelimpahan (tahap II) dari Unit Tipidkor Polres Jembrana, Senin (5/4). Pelimpahan berkas mantan Kepala Bidang Pertanian pada Dinas Pertanian di Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Jembrana ini telah diterima jaksa dan tersangka ditahan di tahanan titipan Polsek Mendoyo.
Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Triono Rahyudi, Selasa (6/4) membenarkan Kejari telah menerima tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Tipidkor Polres Jembrana berkaitan perkara pada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan pada tahun 2012 dan 2013.
Penyidikan (sprindik) dilakukan penyidik pada tahun 2017 dan telah dilakukan penelitian, secara formil dan materiil. “Setelah dilakukan diskusi dan koordinasi, pada bulan Januari dilakukan P-21. Berkas telah dikirim, dengan pertimbangan masa pandemi Covid, tahap II baru bisa dilakukan pada Senin (5/4) kemarin,” kata Kajari asal Malang ini.
Dari penelitian yang dilakukan terhadap tersangka, syarat administrasi telah terima dan diteliti terkait kebenaran syarat formil tersangka dan barang bukti. Jaksa menyatakan sudah lengkap dan layak dilimpahkan ke Kejari Jembrana.
“Atas usul tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), telah dilakukan penahanan dan tersangka menjadi terdakwa sejak dilimpahkan selama 20 hari sampai 24 April nanti,” kata Kajari didampingi Kasi Pidsus Kejari Jembrana, Isnan Ferdian.
Lebih lanjut, perkara dengan terdakwa IKS ini berkaitan adanya kekurangan spek dalam pengadaan Pepadu itu baik itu kandang, pupuk dan lainnya. Kedua, juga terkait peran terdakwa selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam kegiatan tersebut.
Dari hasil audit BPKP, kerugian negara mencapai Rp 281.575.748,97. Saat ini, IKS sudah berstatus pensiun PNS selama proses penyidikan berjalan. (Surya Dharma/balipost)