Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (6/4). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Pemerintah akan memberikan bantuan Produktif Untuk Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021 dengan total anggaran yang disiapkan sebesar Rp 15,36 triliun, bagi 12,8 juta pelaku usaha mikro.

“Bantuan ini diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak pandemi. Baik kepada yang sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan ataupun yang sedang dalam diproses,” kata Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (6/4).

Eddy mengatakan penyaluran BPUM bagi pelaku usaha mikro akan dilakukan secara bertahap sampai dengan kuartal ke-3 tahun 2021.

Untuk tahap pertama, pemerintah telah menyediakan anggaran sebesar Rp11,76 triliun dengan jumlah 9,8 juta pelaku usaha mikro. Sedangkan anggaran tahap kedua sebesar Rp 3,6 triliun bagi 3 juta pelaku usaha mikro.

“Untuk tahun ini, masing-masing pelaku usaha mikro memperoleh Rp 1,2 juta. Bagi yang sudah menerima tahun lalu memang tidak semua yang dapat tahun ini, karena kami melakukan evaluasi terhadap penerima yang tahun lalu ada kekurangan, salah satunya salah sasaran sehingga itu dibersihkan datanya,” kata Eddy.

Baca juga:  KONI Buleleng Dukung Porprov Bali Dihelat Tahun 2022

Dalam rangka mencapai target penyaluran sebanyak 9,8 juta pelaku usaha mikro, KemekopUKM menargetkan mendapatkan data sebesar 3,2 juta dari usulan dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota selama April 2021. “Kita harapkan dari sisa 3,2 kita akan proses secepatnya dari target 9,8 pelaku usaha mikro. Bisa jadi kita akan minta tambahan lagi,” katanya.

Dalam penyaluran BPUM 2021 Kementerian Koperasi dan UKM telah menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 6 Tahun 2020 dan dalam rangka pelaksanaan telah diterbitkan Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro Nomor 3 Tahun 2021.

Proses pengusulan BPUM tahun 2021 dilakukan 1 pintu melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota yang selanjutnya disampaikan oleh dinas kabupaten/kota ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM provinsi untuk dilanjutkan ke Kementerian Koperasi dan UKM cq Deputi Bidang Usaha Mikro.

Baca juga:  Sampah Masker Jadi Residu di TOSS Center

Kemenkop UKM telah melakukan sosialisasi virtual ke seluruh dinas yang membidangi koperasi dan UKM seluruh Indonesia dalam rangka pengusulan calon penerima BPUM tahun 2021.

Dalam waktu dekat dengan tetap mematuhi protokol Kesehatan, akan dilakukan sosialisasi langsung kepada dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM serta masyarakat di beberapa wilayah.

Sampai dengan 1 April 2021 telah dilakukan validasi terhadap data yang ada di KemenkopUKM dan telah disalurkan BPUM kepada 6,6 juta pelaku Usaha Mikro dengan anggaran sebesar Rp7,9 triliun.

Terkait BPUM 2020, berdasarkan survei Tim Nasional Percepatan Penanganan Kemiskinan (TNP2K) Sekretariat Wakil Presiden RI dan Kementerian Koperasi dan UKM, kepada 1.261 responden sebanyak 88,5 persen penerima BPUM memanfaatkan dana untuk pembelian bahan baku.

Sementara berdasarkan survei Bank BRI menunjukkan 75,4 persen pelaku usaha membeli bahan baku/bibit/ keperluan dapur dari total pelaku usaha yang menerima BPUM.

Baca juga:  Dewas KPK Beri Sanksi Berat ke 3 Pengendali Pungli Rutan

Lalu 44,8 persen menyatakan kapasitas dan kinerja usaha meningkat dari total usaha yang masih beroperasi setelah menerima BPUM. Selanjutnya 51,5 persen responden menyatakan usaha beroperasi kembali dari total usaha yang tutup sementara setelah menerima BPUM.

Berdasarkan Survei Dampak Program Pemulihan Ekonomi Naional terhadap UMKM, Lembaga Demografi- LPEM FEB UI (Desember 2020), dimana 99 persen UMKM responden sudah menerima bantuan lebih dari 50 persen dengan adanya program bantuan pemerintah mayoritas UMKM optimistis dapat bertahan lebih dari 12 bulan serta cukup optimistis bahwa omset usaha dapat kembali normal dalam kurun waktu kurang dari satu tahun.

Hal ini dikarenakan dana yang diperoleh dari program bantuan pemerintah dipergunakan untuk pembelian bahan baku (34 persen), pembelian barang modal (33 persen), serta 58 persen membutuhkan tambahan modal mempercepat pemulihan usahanya. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *