DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan perberlakuan larangan mudik Lebaran 2021 untuk semua masyarakat yang tidak memiliki urusan mendesak. Terkait hal itu, Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali, I Made Rentin menegaskan, penjagaan di pintu keluar masuk Bali akan diperketat dan ada syarat tambahan mulai 9 Mei untuk mencegah terjadinya gelombang mudik dalam jumlah besar.
Disebutkannya, proteksi pengamanan akan difokuskan di Bandara dan Pelabuhan. “Dari tanggal 9 Mei larangan mudik dimulai. Kami akan perketat pintu masuk Bali, seperti di Bandara dan Pelabuhan. Ketika ditemukan ada pemudik kita suruh putar balik,” tegas Made Rentin, Selasa (6/4).
Kendati demikian, ada pengecualian untuk masyarakat yang tetap diizinkan mudik. Ia mengatakan syaratnya harus dibuktikan dengan dokumen dan surat keterangan resmi dari pihak terkait. “Harus ada dokumen yang menerangkan alasan penting melakukan perjalanan, salah satunya kalau ada keluarga yang mengalami kedukaan atau keperluan urgen lainnya,” ujarnya.
Jadi, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang ingin ke luar Bali lewat perjalanan lewat udara akan dikenai skrining sejak pemesanan tiket pesawat. Kata Rentin, kalau sebelumnya hanya perlu menunjukkan surat kesehatan seperti negatif PCR atau antigen, pada mudik Lebaran tahun ini ada syarat yang ditambahkan. Yaitu surat keterangan dari desa, kelurahan, maupun rumah sakit untuk hal-hal yang bersifat mendesak. “Surat keterangan itu nantinya masih akan diverifikasi ulang di Kantor Kesehatan Pelabuhan dan mengisi persyaratan perjalanan,” tegasnya.
Rentin juga mengatakan pada Ramadan kali ini ada pedoman khusus untuk umat Muslim di Bali dalam menjalankan ibadah. Syaratnya, tetap taat Protokol Kesehatan. (Winatha/balipost)
aturan yg smakin mengada-ada