MANGUPURA, BALIPOST.com – Penyaluran Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM) di Kabupaten Badung memasuki tahap pendataan. Pemerintah setempat melalui Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan telah melayangkan surat ke seluruh kecamatan agar melakukan sosialisasi dan pendataan pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) di wilayah masing-masing.
“Kami sudah bersurat ke Camat, Perbekel dan Lurah untuk meminta menyampaikan kepada pelaku UKM sekaligus mendata dan mengusulkan kepada kami,” ungkap Kadis Koperasi, UKM dan Perdagangan Badung, Made Widiana, Selasa (6/4).
Menurutnya, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi secara daring terkait penyaluran bantuan pemerintah bagi pelaku usaha mikro. Upaya ini untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional serta penyelamatan ekonomi nasional pada masa Pandemi Covid-19. “Kami sudah sosialisasikan dan sekarang masih berproses di desa dan kelurahan. Karena pandemi ini kita sosialisasi dengan aplikasi zoom, selanjutnya komunikasi di WAG,” ungkapnya.
Dijelaskan, pihaknya telah meminta perangkat desa mengumpulkan data pelaku UKM yang memenuhi persyaratan. Seperti Warga Negara Indonesia, fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, fotocopy Kartu Keluarga, memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan ijin IUMK OSS (Ijin Usaha Mikro Kecil) OSS, Nomor Induk Berusaha (NIB), bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD, mengisi Form Pendataan SIKP, melampirkan Surat Pernyataan Tanggung jawab mutlak dari pelaku usaha mikro, melampirkan foto tempat usaha.
“Data disampaikan kepada kami berupa softcopy. Yang terpenting penerima BPUM merupakan pelaku Usaha Mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR),” tegasnya.
Dikatakan data Usulan tersebut dimohon dapat kami terima paling lambat 30 April 2021. “Pengumpulan data kami jadwalkan mulai dari Kecamatan Petang pada 26 April dilanjutkan Abiansemal, Mengwi, Kuta Utara, dan terakhir Kuta Selatan dan Kuta pada 30 April,” pungkasnya. (Parwata/balipost)