DENPASAR, BALIPOST.com – Terdakwa pembunuh wanita asal Slovakia, Lorens Parera (21), Selasa (6/4) mulai diadili di PN Denpasar. Sekedar mengingatkan, terdakwa melakukan aksi keji itu di Jalan Pengiasan, Desa Sanur Kauh, Denpasar.
Karena masih pandemi, sidang dilakukan secara online. JPU Made Lovi Pusnawan dalam surat dakwaanya menyebut bahwa terdakwa asal Sorong, Papua Barat itu menghabisi nyawa mantan kekasihnya, Andriana Simeonova (29) diduga karena kesal.
Dalam kasus ini, terdakwa terancam hukuman berat. Disebutkan dalam surat dakwaan, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dalam dakwaan pertama.
Yakni, dengan sengaja dan dengan berencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Tindak kekerasan yang menghilangkan nyawa orang lain dilakukan oleh terdakwa dengan menggunakan senjata tajam.
Peristiwa berdarah itu dilakukan Senin, 18 Januari 2021. Terdakwa melakukan aksi nekat diduga karena tak terima hubungan asmaranya berakhir.
Terdakwa juga tersinggung saat korban meminta untuk mengembalikan sepeda motor yang dibawa terdakwa. Apalagi saat itu korban mengaku akan melapor ke polisi jika motornya tidak dikembalikan.
Saat itulah muncul niat jahat terdakwa. Dengan berbekal pisau belati, terdakwa lalu mendatangi rumah kontrakan korban di Sanur.
Sesampainya, terdakwa sempat meminta maaf kepada korban. Namun, korban menolak sembari mengusir terdakwa dari rumahnya.
Saat itulah, terdakwa menusuk korban dengan pisau belati yang dibawanya. Saat korban jatuh bersimbah darah, terdakwa mengambil handphone korban lalu membuangnya ke semak-semak dan mencuci pisau belati di kolam untuk menghilang jejak.
Dari hasil visum, disebutkan pada tubuh korban ada luka tusuk dibagian leher yang memotong pembuluh darah leher, dan mengakibatkan pendarahan hebat. Korban pun akhirnya tewas. (Miasa/balipost)