SEMARAPURA, BALIPOST.com – Penyidik Kejari Klungkung terus melakukan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dana LPD Desa Adat Ped, Kecamatan Nusa Penida. Guna mendukung bukti-bukti hasil penyelidikan, Penyidik Kejari Klungkung melakukan penggeledahan Kantor LPD Ped.
Hasilnya, dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kasus ini, dibawa ke Kantor Kejari Klungkung. Kasi Intel Kejari Klungkung Erfandy Rachman, Kamis (8/4) mengatakan penggeledahan dilakukan Tim Penyidik Kejari Klungkung yang berjumlah 7 orang, dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Bintaro, S.H.,M.H. Penggeledahan Pada Kantor Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ped Kecamatan Nusa Penida, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor : Print-292/N.1.12/Fd. 1/04/2021 tanggal 05 April 2021.
Hasil Penggeledahan ditemukan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penyalahgunaan atau penyelewengan dana pada LPD Desa Adat Ped. Antara lain berkas-berkas keuangan, sejumlah buku rekening dan beberapa dokumen lain yang dimasukkan ke dalam 1 buah kotak box besar. “Selanjutnya dokumen-dokumen ini akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Erfandy Rachman.
Sebelumnya, warga setempat melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan dana pada LPD Desa Adat Ped Kecamatan Nusa Penida, setelah penyampaian laporan pertanggungjawaban tahunan oleh Pengurus LPD. Laporan tersebut timbul akibat tidak jelasnya Laporan Pertanggungjawaban tahun 2019-2020 yang dibuat oleh Pengurus LPD. Sehingga menimbulkan ketidakpuasan dari masyarakat warga Ped.
Atas laporan tersebut, selanjutnya Kejari Klungkung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor. SP.OPS-02/N.1.12/Dek. 1/02/2021 tanggal 01 Februari 2021.
Saat itu, hasil penyelidikan awal telah ditemukannya bukti permulaan yang cukup adanya dugaan perbuatan tindak pidana. Sehingga saat ini proses penanganan perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor : Print-01/N.1.12/Fd. 1/03/2021 tanggal 26 Maret 2021. Penyidik juga telah melakukan permintaan keterangan kepada para saksi dan mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat terang adanya tindak pidana pada kasus ini. (Bagiarta/balipost)