DENPASAR, BALIPOST.com – Dituntut selama 12 tahun dalam kasus dugaan pedofilia, bule adal Prancis, terdakwa EAPM (53) diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan atau pledoi pada Selasa. Setelah pledoi, berdasarkan informasi yang diterima di PN Denpasar, Kamis (8/4), terdakwa asal Prancis itu oleh majelis hakim pimpinan Heriyanti dibacakan vonisnya.
WN Prancis ini dihukum selama delapan tahun. Artinya, hukuman yang diterima terdakwa turun empat tahun dari tuntutan JPU Bagus Putra Gede Agung.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Atas perilaku itu, terdakwa dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI.No.17 tahun 2016 tentang Perubahan UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain dipidana selama delapan tahun, terdakwa juga didenda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara.
Sebelumnya, walau sempat membantah melakukan pencabulan saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa, JPU Bagus Putra Gede Agung berkeyakinan bahwa terdakwa berinisial EAPM (53) terbukti melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Sehingga jaksa menuntut terdakwa berkewarganegaraan Prancis itu dengan pidana penjara selama 12 tahun. (Miasa/balipost)