SINGARAJA, BALIPOST.com – Seorang pengacara, Eko Sasi Kirono (33) ditahan. Eko jadi tersangka dan masuk bui.
Oknum pengacara ini diduga memalsukan Surat Putusan Pengadilan Negeri Singaraja dalam proses gugatan cerai yang dikuasakan kepadanya. Kasus tersebut berawal dari saksi Rika Budi Ayu Anggraeni selaku termohon dalam perkara perceraian yang sedang berjalan pada Pengadilan Negeri Singaraja datang ke Pengadilan Negeri Singaraja.
Ia membawa foto Turunan Putusan Perkara Perdata nomor : 679 / Pdt.G / 2020 / PN. Sgr, tanggal 22 Desember 2020 berikut foto Akta Perceraian yang dikeluarkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng.
“Dari pihak Kantor Pengadilan Negeri Singaraja tidak pernah mengeluarkan Turunan Putusan Perkara Perdata tersebut karena pada saat itu perkaranya sedang berjalan,” kata KBO Satreskrim Polres Buleleng, AKP Suseno didampingi Kasubaghumas, Iptu Gede Sumarjaya, dalam keterangan persnya Kamis (8/4) di Mapolres Buleleng.
Kemudian pihak Pengadilan Negeri Singaraja meminta klarifikasi kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng. Selanjutnya …
Baca selengkapnya di media partner DENPOST.id