DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah resmi meniadakan mudik Lebaran tahun 2021 ini. Larangan mudik menimbang tingginya kasus COVID-19 usai libur panjang.
Menyikapi hal tersebut, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. SE yang ditandatangi langsung oleh Ketua Satgas Penanganan COVID-19, Doni Monardo ditetapkan, Rabu (7/4).
SE ini berlaku efektif mulai 6-17 Mei 2021. Jika dilanggar akan dikenakan sanksi. Tingkatannya bervariasi dari denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.
Doni Monardo, menjelaskan bahwa SE yang dikeluarkan bermaksud untuk mengatur pembatasan mobilitas masyarakat dan mengoptimalisasi fungsi posko COVID-19 di Desa/Kelurahan selama bulan suci Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 H. Tujuanya untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19 selama bulan suci Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 H.
Protokol Peniadaan Mudik ini berlaku untuk pemudik sementara bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara. Perjalanan orang dikecualikan kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.
Yaitu, bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang. Pengecualian pelaku perjalanan ini wajib memiliki print out surat ijin perjalanan tertulis atau surat ijin keluar/masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan.
Ketentuannya, yaitu bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN, pegawai BUMN/BUMD, prajurit TNI, anggota Polri melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pejabat, serta identitas diri calon pelaku perjalanan. Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat ijin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pimpinan perusahaan, serta identitas diri calon pelaku perjalanan. Sementara itu, bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja melampirkan print out surat ijin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/elektrokik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
SIKM, yaitu berlaku secara individu, berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas, kota/kabupaten/provinsi/negara, dan bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas. Sedangkan, pengaturan terkait perjalanan orang dalam negeri maupun perjalanan internasional dalam masa pandemi tetap berlaku selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 H sebagaimana diatur dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Skrining dokumen SIKM dan surat keterangan negatif COVID-19 dengan tes RT-PCR/Rapid Tes Antigen/Tes GoNose C19 dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol yang berada di rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan (check point) dan titip penyekatan daerah aglomerasi oleh anggota TNI/Polri dan Pemerintah Daerah. Optimalisasi pelaksanaan fungsi Posko COVID-19 Desa/Kelurahan yang berkaitan selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 H dilakukan oleh seluruh unsur/anggota Satgas Posko COVID-19 Desa/Kelurahan.
Dalam SE ini, seluruh masyarakat dihimbau untuk sahur dan buka puasa bersama keluarga satu rumah, melakukan silaturahmi secara virtual, dan membatasi pertemuan fisik dengan anggota keluarga atau kerabat lainnya yang tidak satu rumah. Dalam hal Warga Negara Indonesia (WNI) yang berkeinginan kembali ke Tanah Air atau repatriasi, dihimbau untuk menunda kepulangnnya ke Indonesia selama masa peniadaan mudik sementara periode 6-17 Mei 2021. (Winatha/balipost)