DENPASAR, BALIPOST.com – Hasil pengembangan pengungkapan kasus KTP palsu, I Wayan Supardita (42) ternyata residivis kasus sama. Sedangkan KTP palsu yang dominan dibeli warga NTT.
Untuk KTP dibandrol Rp 200 ribu. Dari pembuatan KTP palsu ini tersangka Bambang mendapatkan keuntungan Rp 170 ribu per lembar. Sedangkan untuk KK memperoleh keuntungan Rp 160.000. Supardita dapat keuntungan Rp 30 ribu hingga Rp 40 ribu.
Modusnya, Dirpolairud Polda Bali Kombes Pol. Toni Ariadi, Kamis (8/4) mengatakan, setelah mendapatkan orderan KTP palsu dari ABK dengan data diri sesuai pesanan dengan harga Rp 200.000 per lembar, selanjutnya Bambang menyuruh Rian (DPO) melalui chat WhatsApp (WA) untuk membuatkan KTP sesuai pesanan. Rian membuatkan file KTP, lalu mengirimkan yang sudah jadi melalui WA dalam bentuk PDF ke HP milik Bambang.
Setelah itu, Bambang mencetak KTP palsu itu diprint di Jalan Sidakarya, Denpasar. KTP palsu kemudian dilaminating di rumahnya, Jalan Sesetan Gang lkan Belut, Denpasar.
Hasil pengembangan, Bambang juga kerja sama dengan Supardita alias Wayan Warnet. Tersangka Supardita ditangkap di rumahnya, Jalan Waturenggong, Denpasar. “Tersangka Ba (Bambang) memesan KTP sesuai data yang diberikan kepada WS (Wayan Supardita). Selanjutnya WS menge-print KTP palsu tersebut. Selain itu juga dicetak KK dan ijazah palsu,” ungkapnya.
Tersangka Bambang mencetak dan mengedarkan KTP palsu sejak 2019 hingga sekarang sekitar 100 Iembar. KTP palsu tersebut diedarkan kepada ABK kapal ikan di Pelabuhan Benoa untuk melamar pekerjaan.
Sebelumnya, Tim Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Bali mengungkap kasus pemalsuan KTP, kartu keluarga (KK) dan ijazah, beberapa waktu lalu. Pelakunya, Bambang (56) dan I Wayan Supardita (42). Sejak beraksi tahun 2019, pelaku mengaku mencetak 100 KTP palsu didominan dijual ke anak buang kapal (ABK). (Kerta Negara/balipost)