MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Badung mulai menindaklanjuti perihal penyederhanaan birokrasi pada jabatan administrasi di lingkungan pemerintahan. Kebijakan ini akan menyasar jabatan eselon IV, yakni setingkat Kepala Sub Bagian (Kasubag) dan Kepala Seksi (Kasi).
Hanya saja, tidak semua jabatan eselon IV di Gumi Keris yang terdampak kebijakan tersebut. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Badung, I Gede Wijaya saat ditemui Kamis (8/4) mengatakan, rencana penyederhanaan birokrasi pada jabatan administrasi di lingkungan Pemkab Badung telah ditindaklanjuti pada Bagian Organisasi setempat.
“Kami sekarang sedang berproses, dan sekarang tengah ditangani bagian organisasi, karena ini pengalihan dari jabatan. Setelah ditetapkan nanti baru kami di BKPSDM membuatkan SK pengalihan pejabat,” ungkapnya.
Menurutnya, pihaknya telah mendapatkan arahan dari Pemerintah Provinsi Bali dan disampaikan kepada Bupati Badung. Intinya, pelaksanaan penyederhanaan birokrasi, yakni pengalihan jabatan struktural ke fungsional Kabupaten badung akan diprioritaskan pada jabatan eselon IV.
“Dalam surat Dirjen Otda yang terakhir sudah ditentukan tidak semua eselon IV dialihkan. Seperti bila menjalankan tugas mandatori yang bersifat atributif, melaksanakan pengadaan barang jasa, bila sebagai pimpinan unit wilayah seperti Lurah itu kan eselon IV, kemungkinan tetap menjadi pejabat struktural,” terangnya.
Karena itu, Gede Wijaya meminta bagian administrasi di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyusun pertimbangan-pertibangan sebagai bahan rujukan sesuai kebutuhan masing-masing OPD. “Program ini ditargetkan selesai Juni 2021, dan sudah ada jadwalnya dari Minggu pertama bulan Mei sampai Juni,” katanya.
Dijelaskan, jumlah jabatan eselon IV di Pemkab Badung sebanyak 581 orang. Tentunya tidak semua jabatan akan dialihkan ke fungsional.
Mengingat dalam surat Kemendagri ada beberapa unit kerja yang dipertahankan atau tidak dialihkan ke jabatan fungsional. “Kami identifikasi lagi, karena dari 581 jabatan eselon IV di Badung itu, belum tentu semuanya dialihkan ke jabatan fungsional,” jelasnya.
Beberapa tahapan yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah antara lain identifikasi dan penataan kelembagaan jabatan administrasi yang akan dialihkan ke jabatan fungsional oleh pemerintah daerah mulai bulan Maret-Mei 2021. Hasil identifikasi agar disampaikan ke Kemendagri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah paling lambat 30 April 2021. (Parwata/balipost)