SINGARAJA, BALIPOST.com – Terdesak karena harus melunasi hutang, Putu ASP alias Tolor (21) warga Desa Selat, Kecamatan Sukasada nekat mencuri sepeda motor. Dalam aksinya, dia mengajak teman sekampungnya, Putu SD alias Grandong (20). Belum sempat menjual hasil curian, kedua pelaku dibekuk Tim Opsnal Polres Buleleng.
KBO Reskrim AKP Suseno didampingi Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Iptu Gede Sumarjaya seizin Kapolres Buleleng AKBP Made Sinar Subawa, Kamis (8/4), mengatakan, kasus pencurian sepeda motor (curanmor) ini berawal ketika korban Putu Megarani Sukarni Putri (23) asal Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt melaporkan kehilangan sepeda motor DK 3407 UAJ. Korban yang sehari-hari sebagai pelajar ini kehilangan sepeda motor ketika diparkir di rumah kos Jalan Srikandi, Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada.
Dari laporan itu, Tim Opsnal Polres Buleleng kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Hasilnya, polisi berhasil membekuk tersangka ASP dan rekannya SD tanpa perlawanan.
Dari penangkapan ini polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban. Barang bukti ini ditemukan di rumah tersangka ASP. “Hasil penyelidikan, tim kami membekuk keduanya dan setelah barang bukti dicocokkan ternyata dikenali oleh korban, sehingga keduanya kita tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Dari interogasi, tersangka ASP dan SD beraksi bersama-sama. Dengan menggunakan sepeda motor miliknya, keduanya menyasar sepeda motor yang diparkir di halaman rumah kos.
Di lokasi kejadian, tersangka menemukan sepeda motor korban diparkir tanpa dikunci. Melihat kondisi aman, tersangka ASP dengan mudah mendorong sepeda motor korban keluar pekarangan rumah kos.
Sementara tersangka SD mengawasi situasi di lokasi kejadian. Setelah di jalan raya, tersangka ASP menuntun sepeda motor korban. Sepeda motor itu kemudian disembunyikan di rumah tersangka ASP.
“Modusnya datang ke rumah-rumah kos yang banyak penghuni kos memarkir kendaraan tanpa dikunci. Karena situasi aman, motor korban dibawa keluar lalu dituntun dan dibawa kabur untuk disembunyikan di rumahnya,” tegasnya.
Sementara itu, tersangka ASP dihadapan polisi mengaku terpaksa mencuri sepeda motor karena harus membayar hutang kepada temannya Rp 1,5 juta. Sementara, karena dampak pandemi COVID-19, sudah setahun dirinya tidak bekerja karena dirumahkan oleh perusahaan yang mempekerjakannya.
Sebelumnya, dia menjadi bartender di salah satu bar di Jimbaran, Denpasar. Aksi ini dilakukan baru pertama kali. Tersangka ASP berdalih akan menjual motor korban, tetapi akan ditukarkan dengan motor milik temannya.
“Mau bayar hutang kepada teman, sementara saya tidak kerja lagi karena sudah PHK setahun. Karena bingung kemudian pas jalan-jalan menemukan sepeda motor saya ambil,” katanya.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, tersangka ASP dan SD sekarang menghuni rumah tahanan polisi. Keduanya melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Mudiarta/balipost)