DENPASAR, BALIPOST.com – Diduga melakukan pemalakan, warga negara (WN) India, Pradeep Kumar X diamankan petugas Imigrasi Denpasar. Hal itu dijelaskan Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, dalam rilisnya, Kamis (8/4).
Dijelaskan, penjemputan WNA itu menindaklanjuti laporan Satpol PP Kota Denpasar karena WNA itu diduga mengganggu ketertiban umum (pemalakan) di Denpasar. Pradeep diamankan pada Senin 5 April 2021 di Jalan Sudirman, Denpasar dan dimintai keterangan di Mako Satpol PP, Jalan Kecubung, Denpasar.
Tim Inteldakim kemudian turun melakukan pemeriksaan melaui sistem keimigrasian. Hasil pemeriksaan, yang bersangkutan pada 2011 pernah dideportasi dari Amerika Serikat. Petugas imigrasi menjemput WNA itu di kantor Satpol PP.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian dan surat serah terima dari Satpol PP Denpasar, yang bersangkutan masuk wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Bandar Udara Internasional Ngurah Rai pada 18 Februari 2020. Ia menggunakan Bebas Visa Kunjungan.
Soal pelanggaran keimigrasian, Pradeep diduga melewati masa izin tinggal yang diberikan lebih dari 60 hari. Terhadap yang bersangkutan untuk dikenai tindakan administratif keimigrasian. “Yakni, keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di Wilayah Indonesia (Rumah Detensi Imigrasi) dikarenakan yang bersangkutan belum memiliki cukup biaya untuk membeli tiket kembali ke negara asal dan belum tersedianya alat angkut menuju asalnya,” kata Jamaruli. (Miasa/balipost)