Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Panggabean (kiri), bersama anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris (tengah) memberikan keterangan pers seusai menyelenggarakan sidang putusan pelanggaran kode etik pegawai KPK , di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/4/2021). (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – KPK memberhentikan secara tidak hormat, salah satu oknum pegawainya dengan inisial IGAS karena terbukti mencuri barang bukti emas, Kamis (8/4). Oknum ini pun dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Panggabean, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK Jakarta, dikutip dari Kantor Berita Antara mengatakan IGAS terbukti mencuri emas seberat 1,9 kilogram yang merupakan barang bukti perkara. “Ini terjadi di awal Januari 2020, mengambilnya ini tidak sekaligus beberapa kali. Ketahuannya pada saat barang bukti ini mau dieksekusi sekitar akhir Juni 2020,” ungkap Tumpak.

Tumpak mengatakan barang bukti emas batangan yang dicuri tersebut sebagian sudah digadaikan IGAS. Ini untuk membayar utang terkait dengan bisnisnya.

Baca juga:  Dari Polisi Tewas Setelah Terpental Tersengat Listrik hingga Gempa Guncang Jepang

“Berapa uang yang diperoleh dari sini waktu menggadaikan sekitar Rp 900 juta tetapi sudah ditebus nilai tebusannya itu kurang lebih Rp 900 juta. Jadi sudah bisa dibayangkan nanti kalau dinilai. Itu baru sebagian karena tidak semua digadaikan,” kata dia.

Kemudian pada Maret 2021, barang bukti emas tersebut berhasil ditebus oleh yang bersangkutan. “Dengan cara dia berhasil menjual tanah warisan orangtuanya yang ada di Bali,” ujar dia.

Pimpinan KPK sudah memutuskan kasus ini dibawa ke ranah pidana dan telah dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan. Yang bersangkutan pun sudah diperiksa penyidik polres beserta beberapa saksi dari KPK.

Baca juga:  Menkumham: RKUHP Telah Akomodir Berbagai Aspirasi Masyarakat

Diketahui, Dewan Pengawas KPK pada Kamis ini telah membacakan putusan terhadap hasil pemeriksaan terhadap pelanggaran kode etik oleh IGAS dengan memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat.

“Jadi, sidang kami tidak menghapuskan pidana, pidana tetap jalan tetapi karena ini sudah merupakan pelanggaran pidana maka disampaikan kepada aparat kepolisian dan karena ini juga merupakan pelanggaran etik maka disidangkan tadi putusannya oleh dewas pengawas. Jadi, kami tidak campur soal pidananya,” ucap dia.

Baca juga:  Ada Rp 226 T Belum Diserap Pemda, Jokowi : Ini Gede Sekali!

IGAS merupakan anggota satuan tugas yang ditugaskan menyimpan dan mengelola barang bukti pada Direktorat Labuksi KPK. Ia mengambail barang bukti emas yang merupakan barang rampasan negara dari perkara korupsi Yaya Purnomo.

“Dan karena perbuatannya menimbulkan dampak yang sangat merugikan dan berpotensi terjadinya juga kerugian keuangan negara dan sudah terjadi. Bahwa citra KPK sebagai orang kenal memiliki integritas tinggi sudah ternodai oleh perbuatan yang bersangkutan ini. Oleh karena itu, Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hubungan berat, yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat,” tegasnya. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *