Ilustrasi uang. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kebijakan refocusing dan realokasi anggaran dana pusat menjadi dilema bagi Kabupaten Badung. Pasalnya, di tengah kesulitan anggaran dan upaya untuk tidak refocusing dan realokasi, dana daerah yang diterima dari pusat terancam tak ditransfer.

Plt. Kepala Badan Pengelola keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Badung, Ni Luh Suryaniti, mengatakan kebijakan pemerintah pusat meminta daerah melakukan refocusing dan realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19. Menurut Inspektur Kabupaten Badung ini selain Dana Alokasi Umum (DAU), pusat juga mewajibkan refocusing dan realokasi Dana Insentif Daerah (DID) dan Dana Bagi Hasil (DBH).

Baca juga:  Libur Idul Fitri, Taman Ayun Penuh Sesak

Dengan pertimbangan DAU yang diterima pada 2021 mengalami penurunan sebesar Rp 10,8 miliar, Suryaniti menjelaskan akan mencoba untuk tidak melakukan refocusing dan realokasi. Penyisiran anggaran akan dilakukan pada DID dan DBH. “Namun mendapatkan penolakan dari Kemenkeu. Dari pemerintah pusat menyatakan wajib hukumnya dana-dana tersebut dialokasikan untuk penanganan COVID-19,” ungkapnya, Kamis (8/4) saat Rapat Kerja bersama DPRD Badung, Kamis (8/4).

Dikatakan pihaknya telah berupaya memberikan penjelasan kepada Kemenkeu, hanya saja upaya tersebut gagal dilakukan. Pemerintah daerah sesuai Surat Edaran No 2 dari Dirjen di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) wajib melakukan refocusing dan realokasi anggaran di tahun 2021. Pemerintah daerah pun tak bisa berbuat banyak lantaran jika menolak melakukan refocusing dan realokasi, dana transfer daerah yang diterima terancam tidak akan direalisasikan.

Baca juga:  BPK Temukan Ketidakpatuhan Pemkab Terhadap Peraturan Perundang-undangan

“Walaupun sebenarnya sudah kami laporkan ke Kemenkeu terkait kondisi pemerintah daerah. Jika tidak dilakukan akan ada sanksi yang diterima, yakni dana transfer tersebut tidak akan direalisasikan,” ujarnya.

Dijelaskan, besaran dana yang harus dialokasikan khusus di penanganan COVID-19 telah ditentukan. Seperti, DAU minimal 8 persen, DID minimal 30 persen, dan DBH minimal 8 persen. “Yang selanjutnya kami akan tuangkan dalam penjabaran APBD,” ucapnya.

Baca juga:  Janda I Gusti Ngurah Rai akan Dimakamkan 28 Desember

Seperti diketahui, pandemi COVID-19 membuat Pemerintah Badung mulai keteteran untuk biaya operasional. Pasalnya, Dana Alokasi Umum (DAU) selama ini diberikan oleh Pemerintah Pusat belum mampu menutupi kebutuhan.

Di 2021, Badung hanya dapat DAU Rp 320 miliar. Padahal di awal DAU diberikan Rp 362 miliar. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *