Wayan Mardiana. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Saat ini plafon kredit usaha rakyat (KUR) yang diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) ditingkatkan menjadi Rp 100 juta. Kredit ini tanpa jaminan dan bunga sebesar 6 persen per tahun.

Namun, menurut Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bali, I Wayan Mardiana, Kamis (8/4), penerapan program pemerintah dalam membantu pelaku UMKM ini tidak berjalan sesuai aturannya. Sebab, pihak perbankan masih ada yang meminta jaminan kepada debitur KUR.

Baca juga:  Dugaan Korupsi KUR Rp 1,7 Miliar, Pemrakarsa Kredit Bank BUMN Dijadikan Tersangka

Padahal, sepanjang bank telah mengeksekusi dan sudah memberikan realisasi penyaluran KUR seharusnya tidak boleh lagi meminta jaminan. Namun jaminan masih diminta pihak perbankan dengan alasan untuk mengikat debitur. “Padahal itu sudah jelas ada surat rekomendasi, kepala desa yang menyatakan dia sebagai pelaku usaha mikro. Pada saat perbankan melakukan verifikasi pada calon debitur juga seharusnya sudah tahu mana yang layak diberikan mana yang tidak,” ungkapnya.

Baca juga:  Pengaruh Situasi Global, Perbankan Nasional Alami Ancaman Likuiditas

Jika jaminan masih menjadi kendala, ia berharap program benar-benar dapat dijalankan sesuai dengan aturannya. Jalan tengahnya, pencairan kredit secara bertahap sesuai kebutuhan.

Misalnya pada termin I dicairkan Rp 10 juta untuk membeli alat. Setelah dicairkan, perbankan juga bisa mengevaluasi penggunaan dan feedback-nya terhadap kemampuan bayar debitur. Dengan pola ini, ia yakin program KUR itu bisa membangkitkan UMKM. (Citta Maya/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *