MANGUPURA, BALIPOST.com – Seorang wanita asal Thailand yang ditangkap atas 208 gram sabu sepuluh tahun yang lalu sudah keluar dari Lapas Kerobokan. Dia adalah terpidana Junporn Ampar.
Saat ditangkap, dia menyembunyikan sabu tersebut di kemaluannya. Majelis hakim PN Denpasar menghukumnya selama 13 tahun penjara pada 2011 lalu.
Setelah menjalani hukuman di lapas perempuan selama 10 tahun, wanita kelahiran Prachin Buri, 11 Juni 1981 itu bukannya langsung bisa bebas. Dia dijemput petugas imigrasi untuk dilakukan deportasi.
Yang bersangkutan datang ke Indonesia pada 6 November 2010 dan ditangkap atas perkara sabu. Namun karena juga melanggar keimigrasian, pada 9 Maret 2021 lalu dia ditahan di Rudenim Denpasar. “Dia melanggar Pasal 75 UU RI No. 6/2011 tentang Keimigrasian,” ucap Putu Surya Dharma, Humas Kemenkumham Bali, Jumat (9/4).
Dia diberangkatkan dari Bandara Ngurah Rai menuju TPI Soekarno Hatta. Selanjutnya diterbangkan ke negaranya. (Miasa/balipost)