DENPASAR, BALIPOST.com – Pariwisata Bali untuk wisatawan mancanegara (wisman) akan dibuka Juli 2021. Namun, berbagai persyaratan terkait protokol kesehatan (Prokes) dan bukti telah divaksinasi mesti dimiliki oleh Wisman yang berkunjung.
Meskipun persyaratan telah terpenuhi, namun Wisman akan tetap diproteksi di pintu-pintu masuk Bali. Tidak hanya itu, Wisman juga wajib mengikuti karantina selama 5 hari di Hotel yang telah bersertifikat CHSE yang disiapkan Pemerintah Provinsi Bali.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, I Putu Astawa, Jumat (9/4), mengatakan warga negara asing yang masuk ke Indonesia memang wajib mengikuti aturan karantika selama 5 hari. Begitu juga sebaliknya.
Apabila warga Negara Indonesia berkunjung ke luar negeri juga akan diperlakukan sama. Biaya karantina ditanggung oleh yang bersamgkutan.
Sebab, aturan ini sudah logis di tengah pandemi untuk menekan penyebaran COVID-19. Oleh karenanya, pada pembukaan pariwisata Bali untuk internasional ini diprioritaskan pada wisman yang masa tinggalnya lama.
“Di masa pandemi, sementara ini setiap warga negara asing yang masuk ke Indonesia wajib dikarantina, dan karantina ini konsekuensi logis dari yang bersangkutan untuk menanggung biayanya sendiri, bukan dibiayai oleh pemerintah,” sebutnya.
Ia pun mengatakan hal itu sudah sesuai dengan ‘travel arrangement’ dari masing-masing negara. “Dan model aturan bisnis ini sudah diketahui masing-masing,” tandas Putu Astawa.
Ia mengatakan bahwa model aturan baru dalam dunia pariwisata ini merupakan salah satu bentuk kehidupan new normal. Sebab, model aturan sebelum pandemi tidak bisa diterapkan di masa pandemi.
Meskipun, biaya liburan yang dikeluarkan Wisman lebih banyak dibandingkan sebelum pandemi, namun aturan ini harus dijalankan. Wisman akan diarahkan agar dikarantina di hotel-hotel kawasan zona hijau.
Sehingga, selama masa karantina Wisman bisa berkunjung ke destinasi sekitar hotel. Namun tetap menerapkan Prokes secara ketat.
Sementara itu, bagi Wisman yang dinyatakan positif COVID-19 akan diarahkan isolasi ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan COVID-19. (Winatha/balipost)