MANGUPURA, BALIPOST.com – Villa ditempati Houghton Mathew James (48) asal Irlandia Utara di wilayah Banjar Pengembungan, Desa Pererenan, Mengwi, Badung, dibobol maling. Barang senilai Rp 8 juta, raib.
Setelah menerima laporan kejadian ini, Tim Opsnal Polsek Mengwi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelakunya yaitu seorang lansia berusia 61 tahun, Purwadi asal Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (8/4). Sedangkan satu pelaku berinisial RH masih buron.
Kapolsek Mengwi AKP Putu Diah Kurniawandari didampingi Kanitreskrim Iptu Ketut Wiwin Wirahadi, Jumat (9/4) menyampaikan, hasil penyelidikan pada 18 November 2020 pukul 00.30 WITA korban beserta anggota keluarganya tidur di kamar. Pukul 03.15 WITA korban bangun untuk mengambil roti di kulkas.
Saat itu ia curiga karena rak meja di ruangan tamu terbuka serta berantakan. Korban langsung mengecek barang berupa laptop, HP dan iPad ternyata hilang.
Selanjutnya korban melapor ke Polsek Mengwi. “Modusnya pelaku memanjat tembok vila di sisi sebelah barat, lalu masuk ke ruang tamu dimana pintunya tidak terkunci,” ujarnya.
Setelah menerima laporan kejadian itu, Kanitreskrim Iptu Wiwin dan Panit Opsnal Iptu Made Mangku Bunciana bersama timnya melakukan penyelidikan. Hasil keterangan saksi-saksi dan pemetaan di beberapa TKP di wilayah Mengwi dicurigai pelakunya adalah Purwadi bersama RH.
Pada 30 Maret lalu, polisi mendapat informasi Purwadi berada di kampungnya, Banyuwangi. Petugas langsung mencari ke sana tapi sayang pelaku kabur.
Iptu Wiwin bersama anggotanya melakukan penyisiran di wilayah Denpasar. Akhirnya pada Kamis lalu, pelaku ditangkap di tempat kosnya wilayah Penamparan, Denpasar Barat.
Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya. Dia dan RH mendatangi TKP naik sepeda motor. Namun sepeda motor diparkir 200 meter dari vila tersebut.
Selanjutnya mereka jalan kaki menuju TKP melewati sawah. Sesampainya di TKP, RH masuk melalui tembok sisi utara, sedangkan Purwadi memanjat tembok sebelah barat.
“Pelaku dengan mudah masuk ke vila karena pintu tidak terkunci. Purwadi langsung menyambil barang berharga milik korban, sedangkan RH menunggu di jendela sebelah timur,” tegas Iptu Wiwin.
Setelah mendapat barang curian langsung dibagi dua. RH mendapat bagian laptop dan satu iPad.
Sementara Purwadi mendapatkan satu buah HP. Oleh Purwadi, HP itu dijual seharga Rp 700 ribu. Uang penjualan barang pencurian digunakan Purwadi untuk membayar kos dan biaya hidup sehari-hari.
“Kami masih memburu satu pelaku lagi, termasuk barang bukti,” ujar Wiwin. (Kerta Negara/balipost)